Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto dengan dua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan yang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap dua sejoli ini.
"Iya, hari ini sidang tuntutan pukul 13.00 WIB," kata Kuasa Kukum Hafitd, Hensrayanto, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Hendrayanto pun tak memungkiri, Jaksa akan menuntut kliennya dengan tuntutan lebih dari 10 tahun penjara. Namun, ia berharap tuntutan Jaksa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
"Apapun yang dilakukan Hafitd tetap salah. Mau kebablasan atau nggak, tapi hukumlah dia selayak dan sepantas apa yang dia perbuat. Jangan melebihi apa yang dia perbuat," tambah Hendrayanto.
Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun. Hal itu terungkap ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hapsoro membacakan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Dua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Setelah kami pelajari, saudara didakwakan pasal yang primer, 340 Juncto 51, maksimalnya adalah seumur hidup karena pembunuhan berencana," kata Hapsoro dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus lalu. (Yus)
Sejoli Tersangka Pembunuh Ade Sara Hadapi Tuntutan Jaksa
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara dengan terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggrain kembali digelar.
diperbarui 04 Nov 2014, 10:12 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 10:12 WIB
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani saat akan menjalani sidang tuntutan Jaksa, Jakarta, Selasa (28/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Deforestasi: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
Praktis dan Lembut, Resep Bolu Kukus Oreo 2 Bahan yang Anti Gagal
54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat
Soal Transgender hingga Iron Dome, Ini 4 Perintah Eksekutif Trump terkait Militer AS
Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024
6 Potret Kuli Proyek Saling Bekerja Sama di Ketinggian, Enggak Takut Jatuh
Tahun Baru Imlek 2025: Perjalanan ke Asia Tenggara Termasuk Indonesia Melonjak
Jadwal Liga Champions 30 Januari 2025, Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Lim Ji Yeon Sempat Takut Main di Drakor The Tale of Lady Ok, Khawatir Tak Cocok Kenakan Hanbok
Libur Panjang Imlek 2025, Suspension Bridge Sukabumi Masih jadi Destinasi Wisata Favorit
6 Manfaat Kesehatan Air Rebusan Jinten, Tekan Efek Jangka Panjang Diabetes
Apakah Kepribadian Bisa Diubah? Fakta Menarik dari Sudut Pandang Psikologi