Sejoli Tersangka Pembunuh Ade Sara Hadapi Tuntutan Jaksa

Sidang kasus pembunuhan Ade Sara dengan terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggrain kembali digelar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Nov 2014, 10:12 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 10:12 WIB
Berkas JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Pembunuh Ade Sara Ditunda
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani saat akan menjalani sidang tuntutan Jaksa, Jakarta, Selasa (28/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto dengan dua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan yang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap dua sejoli ini.

"Iya, hari ini sidang tuntutan pukul 13.00 WIB," kata Kuasa Kukum Hafitd, Hensrayanto, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Hendrayanto pun tak memungkiri, Jaksa akan menuntut kliennya dengan tuntutan lebih dari 10 tahun penjara. Namun, ia berharap tuntutan Jaksa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

"Apapun yang dilakukan Hafitd tetap salah. Mau kebablasan atau nggak, tapi hukumlah dia selayak dan sepantas apa yang dia perbuat. Jangan melebihi apa yang dia perbuat," tambah Hendrayanto.

Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun. Hal itu terungkap ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hapsoro membacakan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Dua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Setelah kami pelajari, saudara didakwakan  pasal yang primer, 340 Juncto 51, maksimalnya adalah seumur hidup karena pembunuhan berencana," kata Hapsoro dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus lalu. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya