Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar Rapat Paripurna. Rapat tersebut juga berbarengan dengan Rapat Paripurna yang digelar pimpinan DPR terpilih.
Dalam Rapat Paripurna DPR tandingan itu, diputuskan mengenai ketetapan pembagian alat kelengkapan dewan (AKD). Rapat yang dipimpin oleh anggota DPR Fraksi PKB Ida Fauziah itu dilakukan di ruang rapat Badan Musyawarah DPR.
"Baru saja rapat paripurna penetapan hasil rapat konsultasi yang berkaitan dengan penetapan alat kelengkapan dewan," kata Ida di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Ida menjelaskan, PDIP mendapat jatah pimpinan AKD terbanyak. Total ada 63 pimpinan AKD untuk 11 komisi dan 5 badan. Komposisinya 16 ketua dan 47 wakil ketua. "Itu berdasarkan sistem proporsional," ujar Ida.
Komposisi pimpinan AKD versi KIH, yakni Fraksi PDIP memperoleh 3 ketua dan 9 wakil ketua, Fraksi Partai Golkar 3 ketua dan 8 wakil ketua, Fraksi Partai Gerindra 2 ketua dan 6 wakil ketua, Fraksi Partai Demokrat 2 ketua dan 5 wakil ketua.
Kemudian, Fraksi PAN 1 ketua dan 4 wakil ketua, Fraksi PKB 1 ketua dan 4 wakil ketua, Fraksi PKS 1 ketua dan 3 wakil ketua, Fraksi PPP 1 ketua dan 3 wakil ketua, Fraksi Partai Nasdem 1 ketua dan 3 wakil ketua, serta Fraksi Partai Hanura 2 wakil ketua.
Ida mengatakan, proses penetapan dilakukan lewat tata tertib dengan memperhatikan kuorum anggota dan fraksi. Hal itu sudah disepakati bersama.
"Kita bersepakat begitu, tidak boleh mengabaikan fraksi yang belum hadir. Penetapan AKD jika sudah memenuhi kuorum anggota fraksi. Kalau masih 5 fraksi kita bersabar," ujar dia.
Dalam penetapan AKD ini pimpinan DPR tandingan tidak memberikan batas waktu bagi 5 fraksi lain untuk menyerahkan nama. Kelima fraksi itu, yakni Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS. "Prinsip penetapan AKD harus sesuai dengan tatib," tandas Ida. (Sss)
Paripurna DPR Tandingan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan
Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar Rapat Paripurna.
Diperbarui 04 Nov 2014, 16:37 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 16:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini