Paripurna DPR Tandingan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar Rapat Paripurna.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Nov 2014, 16:37 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 16:37 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar Rapat Paripurna. Rapat tersebut juga berbarengan dengan Rapat Paripurna yang digelar pimpinan DPR terpilih.

Dalam Rapat Paripurna DPR tandingan itu, diputuskan mengenai ketetapan pembagian alat kelengkapan dewan (AKD). Rapat yang dipimpin oleh anggota DPR Fraksi PKB Ida Fauziah itu dilakukan di ruang rapat Badan Musyawarah DPR.

"Baru saja rapat paripurna penetapan hasil rapat konsultasi yang berkaitan dengan penetapan alat kelengkapan dewan," kata Ida di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Ida menjelaskan, PDIP mendapat jatah pimpinan AKD terbanyak. Total ada 63 pimpinan AKD untuk 11 komisi dan 5 badan. Komposisinya 16 ketua dan 47 wakil ketua. "Itu berdasarkan sistem proporsional," ujar Ida.

Komposisi pimpinan AKD versi KIH, yakni Fraksi PDIP memperoleh 3 ketua dan 9 wakil ketua, Fraksi Partai Golkar 3 ketua dan 8 wakil ketua, Fraksi Partai Gerindra 2 ketua dan 6 wakil ketua, Fraksi Partai Demokrat 2 ketua dan 5 wakil ketua.

Kemudian, Fraksi PAN 1 ketua dan 4 wakil ketua, Fraksi PKB 1 ketua dan 4 wakil ketua, Fraksi PKS 1 ketua dan 3 wakil ketua, Fraksi PPP 1 ketua dan 3 wakil ketua, Fraksi Partai Nasdem 1 ketua dan 3 wakil ketua, serta Fraksi Partai Hanura 2 wakil ketua.

Ida mengatakan, proses penetapan dilakukan lewat tata tertib dengan memperhatikan kuorum anggota dan fraksi. Hal itu sudah disepakati bersama.

"Kita bersepakat begitu, tidak boleh mengabaikan fraksi yang belum hadir. Penetapan AKD jika sudah memenuhi kuorum anggota fraksi. Kalau masih 5 fraksi kita bersabar," ujar dia.

Dalam penetapan AKD ini pimpinan DPR tandingan tidak memberikan batas waktu bagi 5 fraksi lain untuk menyerahkan nama. Kelima fraksi itu, yakni Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS. "Prinsip penetapan AKD harus sesuai dengan tatib," tandas Ida. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya