Menhan Sudah Siapkan LHKPN, Tinggal Serahkan ke KPK

Menhan Ryamizard Ryacudu mengaku, batas waktu penyerahan LHKPN ke KPK adalah sekitar 2 bulan setelah seorang pejabat negara dilantik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Nov 2014, 08:24 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2014, 08:24 WIB
Wawancara Khusus Menhan Ryamizard Ryacudu 2
-

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengaku sudah menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, nantinya tinggal diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah siap," kata Menhan Ryamizard Ryacudu di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Ryamizard mengaku, batas waktu penyerahan LHKPN ke KPK adalah sekitar 2 bulan setelah seorang pejabat negara dilantik. Sementara, Ryamizard baru menjabat 10 hari setelah dilantik sebagai Menteri Pertahanan.

"Kan waktunya 2 bulan, ini kan baru 10 hari," ucap Ryamizard.

Ryamizard mengaku, waktu yang tersisa itu akan digunakan dirinya untuk mengoreksi dan memasukkan hal-hal yang lupa dimasukkan dalam LHKPN-nya. Dengan demikian, ketika diserahkan ke KPK, LHKPN itu sudah komplit.

"Jadi masih ada waktu. Kalau misalnya ada yang lupa-lupa kita masukkan lagi. Jadi sudah (siap), tinggal tambah-tambahin yang dulu saja," papar Ryamizard.

Sejauh ini baru 4 menteri Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Mereka adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

Khusus untuk Yuddy, ada ketidaksamaan dalam format LHKPN yang diserahkan dengan format yang dari KPK. Karenanya, LHKPN Yuddy dikembalikan dan mesti diperbaiki.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya