KPK Temukan Penyelenggara Negara Isi LHKPN Asal-asalan: Fortuner Diisi Rp6 juta

Nawawi Pomolango, mengungkapkan masih terdapat penyelenggara negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara sembarangan.

oleh Tim News diperbarui 12 Des 2024, 20:31 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 20:31 WIB
KPK Paparkan Hasil Kinerja Sepanjang Tahun 2023
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango saat memberikan paparan terkait 'Kinerja KPK 2023' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan masih terdapat penyelenggara negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara asal-asalan. Bahkan, ada yang mengakali pengisian dengan mencantumkan harga mobil sekelas Toyota Fortuner hanya Rp6 juta.

"Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi Rp6 juta. Kita nanya ke dia di mana dapat Fortuner Rp6 juta. Kita pengen beli juga gitu 10 (unit)," ungkap Nawawi dalam Seminar Nasional Hakordia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana disiarkan melalui akun resmi YouTube MA, Kamis (12/12/2024).

Nawawi menyebutkan masih ada ratusan pihak yang tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaannya, meskipun LHKPN adalah instrumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Laporan yang tidak sesuai tersebut mendorong KPK untuk turun langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Observasi ke lapangan jadi jangan kaget kalau ada beberapa subjek laporan LHKPN itu yang kami datangi. Kami lakukan survei terhadap apa yang meskipun tidak ada di dalam media sosial, tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu," tutur Nawawi.

 

Ketidaksesuaian LHKPN

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Beberapa kasus penyelenggara negara yang akhirnya harus berurusan dengan KPK karena ketidaksesuaian laporan LHKPN antara lain mantan pejabat Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, serta eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Itu LHKPN sudah kita lihat. Begitu berbedanya apa yang dicantumkan di LHKPN dengan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya," jelas Nawawi.

"Dan itu ada ratusan, bahkan lebih dari itu, yang kita temukan bahwa ada ketidakjujuran di dalam pengisian LHKPN itu," tambahnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis 52 Pejabat Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
Infografis 52 Pejabat Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya