Menhan Ryamizard: Serahkan LHKPN Tak Perlu Terburu-buru

Menurut Menhan Ryamizard, LHKPN sebetulnya tidak harus dilaporkan secepatnya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Nov 2014, 18:33 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 18:33 WIB
Wawancara Khusus Menhan Ryamizard Ryacudu 1
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - KPK meminta seluruh menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sejauh ini baru MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

Saat ditanya terkait laporan itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK. Dia menyatakan tak mau terburu-buru dalam menyerahkan laporan itu.

"Saya sudah hubungi KPK. Soal apa yang harus dilaporkan supaya tidak terburu-buru," kata Ryamizard di pameran Indo Defence 2014, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Berdasarkan komunikasi dengan KPK, lanjut Dia, LHKPN sebetulnya tidak harus dilaporkan secepatnya. Ada tenggat yang diberikan kepada setiap pejabat terutama menteri untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Sebetulnya saya tanya KPK, (penyerahan LHKPN) 2 bulan setelah pelantikan. Ini kan baru 10 hari," ujar mantan KSAD itu.

Ryamizard memastikan akan menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK. Hanya saja, tidak dalam waktu dekat ini karena dia ingin semua data diisi dengan benar.

"Kira-kira 2 minggulah," tutup Ryamizard. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya