Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua yang melintas di jalan-jalan protokol Ibukota. Aturan ini akan diberlakukan pada Desember 2014.
Dalam rapat dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah, Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok mendapatkan data angka kematian pengendara motor per tahun mencapai 45 ribu orang. Paling tidak ada 2-3 orang meninggal setiap harinya. Dan, lebih banyak dialami anak di bawah umur.
"Kita berpikir motor boleh dipakai di daerah tertentu saja," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (10/11/2014).
Ahok mengatakan, jalan pertama yang akan diterapkan pembatasan sepeda motor yakni di sepanjang Harmoni sampai Bundaran HI. Artinya, sepeda motor tidak boleh melewati Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin. Sebagai gantinya, Ahok akan menambah jumlah bus tingkat untuk mengangkut para pengendara sepeda motor.
Advertisement
"Kita sudah bilang di jalur yang di ERP (electronic road price) kita batasi motor, tetapi kita harus sediakan bus tingkat gratis. Bus tingkat terbatas baru 5, baru mau datang lagi 10. Kita baru berani membatasi dari Harmoni sampai ke Bunderan HI, jada motor bisa lewat belakang (Jalan Arteri)," jelas Ahok.
Untuk sementara, para pengendara sepeda motor dapat memarkir kendaraannya di gedung-gedung di sekitar jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Hal ini dinilai sebagai solusi lain mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan.
"Itu yang mau kita lakukan, jadi bus tingat datang kita mau perluas lagi perluas lagi, itu salah satu solusi agar tidak terjadi kecelakaan motor. Jadi mesti parkirkan saja dia naik bus aja dan bisa tidur. Setiap gedung bisa parkir seperti di luar, nah dia parkir terus naik bus, supaya mengurangi kemacetan, karena Jakarta terlalu macet. Ini akan kita coba Desember 2014 lah," tutup Ahok. (Ans)