Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan, pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) tidak bisa mengadili perkara TPI. Sebab, kedua pihak yang bersengketa sudah mencantumkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai alternatif sengketa.
"Pengadilan (MA) tidak bisa mengadili perkara. Karena perkara itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Karena itu, lanjut Suparman, pengadilan tidak memiliki kompetensi menangani perkara TPI. Apalagi mengenai hal itu sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase.
Dia mengatakan, dalam undang-undanf tersebut disebutkan, pengadilan tidak punya kompetensi dan tidak memiliki wewenang mengadili satu perkara yang telah disepakati kedua pihak yang diselesaikan BANI.
Masalahnya, lanjut Suparman, di Indonesia banyak pengadilan di beberapa bagian tertentu yang mengabaikan dan tidak mengindahkan peraturan perundangan-undangan tersebut. Sehingga pengadilan masih menerima sengketa untuk diproses.
"Sebagian hakim mengatakan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Nah, ini menurut saya keliru," tegas Suparman.
Mestinya, kata Suparman, MA wajib menolak perkara yang bukan kompetensi absolutnya. Putusan MA yang tidak menolak perkara yang bukan wilayah kompetensi absolutnya, termasuk kategori pelanggaran. Karena perjanjian keduanya untuk membawa sengketa ke Pengadilan Arbitrase merupakan hukum yang mengikat.
"Kalau para pihak telah menyatakan dan menyepakati penyelesaian di pengadilan Arbitrase, maka semua pihak harus menghormati mekanisme itu," ujar Suparman.
‎Sengketa perkara TPI masih proses penyelesaian di BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI ini dinilai sudah sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
MA sebelumnya dalam amar putusannya menolak Peninjauan Kembali (PK) sengketa perkara PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim M Saleh serta 2 Hakim Anggota, Hamdi dan Abdul Manan.Â
KY: Pengadilan Tak Bisa Adili Perkara TPI
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, pengadilan tidak memiliki kompetensi menangani perkara TPI.
diperbarui 11 Nov 2014, 02:35 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 02:35 WIB
Namun kedatangan Ketua KY, Suparman Marzuki, kali ini bukan dalam rangka pemeriksaan perkara tertentu, melainkan diundang pimpinan KPK, Jakarta, Senin (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Januari 2025 Lengkap dengan Rinciannya, Siap-siap Libur Panjang di Akhir Bulan
VIDEO: Enggan Bayar Parkir, Pegawai KSOP Bakauheni Todongkan Airsoft Gun ke Petugas
Potret Sabina Altynbekova Pemain Yogya Falcons Tanpa Jersey Voli, Auranya Bak Model Papan Atas
VIDEO: Permintaan Pengawalan Diabaikan, Bos Rental Mobil Tewas Ditembak saat Ambil Kendaraan
Jalan Tol Palembang-Betung Bakal Rampung pada 2026
Berkorban Nyawa Selamatkan Wisatawan, Kapolda Jabar: Bripka Anditya Cerminan Nyata Pengabdian Anggota Polri
Hanoi Jadi Kota Besar Terpolusi Udara di Dunia, Warga Kesulitan Bernapas
VIDEO: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Motif dan Peran Pelaku Masih Misteri
4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak Ditangkap
IHSG Meroket 1,8 Persen pada 30 Desember 2024-3 Januari 2025, Ini Pendorongnya
Bergerak, Ribuan Orang Bersihkan Sampah di Pantai Kedonganan Bali
Polisi Sebut Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok Residivis