Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan, pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) tidak bisa mengadili perkara TPI. Sebab, kedua pihak yang bersengketa sudah mencantumkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai alternatif sengketa.
"Pengadilan (MA) tidak bisa mengadili perkara. Karena perkara itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Karena itu, lanjut Suparman, pengadilan tidak memiliki kompetensi menangani perkara TPI. Apalagi mengenai hal itu sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase.
Dia mengatakan, dalam undang-undanf tersebut disebutkan, pengadilan tidak punya kompetensi dan tidak memiliki wewenang mengadili satu perkara yang telah disepakati kedua pihak yang diselesaikan BANI.
Masalahnya, lanjut Suparman, di Indonesia banyak pengadilan di beberapa bagian tertentu yang mengabaikan dan tidak mengindahkan peraturan perundangan-undangan tersebut. Sehingga pengadilan masih menerima sengketa untuk diproses.
"Sebagian hakim mengatakan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Nah, ini menurut saya keliru," tegas Suparman.
Mestinya, kata Suparman, MA wajib menolak perkara yang bukan kompetensi absolutnya. Putusan MA yang tidak menolak perkara yang bukan wilayah kompetensi absolutnya, termasuk kategori pelanggaran. Karena perjanjian keduanya untuk membawa sengketa ke Pengadilan Arbitrase merupakan hukum yang mengikat.
"Kalau para pihak telah menyatakan dan menyepakati penyelesaian di pengadilan Arbitrase, maka semua pihak harus menghormati mekanisme itu," ujar Suparman.
‎Sengketa perkara TPI masih proses penyelesaian di BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI ini dinilai sudah sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
MA sebelumnya dalam amar putusannya menolak Peninjauan Kembali (PK) sengketa perkara PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim M Saleh serta 2 Hakim Anggota, Hamdi dan Abdul Manan.Â
KY: Pengadilan Tak Bisa Adili Perkara TPI
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, pengadilan tidak memiliki kompetensi menangani perkara TPI.
diperbarui 11 Nov 2014, 02:35 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 02:35 WIB
Namun kedatangan Ketua KY, Suparman Marzuki, kali ini bukan dalam rangka pemeriksaan perkara tertentu, melainkan diundang pimpinan KPK, Jakarta, Senin (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Batal Mogok Massal
Lamaran dan Tunangan Bedanya Apa: Panduan Lengkap Menuju Pernikahan
350 Karma Quote Inspiratif untuk Renungan Hidup
Gubernur BI Ingatkan Lima Ancaman Ketidakpastian Global
VIDEO: Air Mata Prabowo Menitik Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Jumlah Investor Saham Syariah Naik 140 Persen dalam 5 Tahun
Apa Itu SPF 30: Panduan Lengkap Perlindungan Kulit dari Sinar UV
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 29 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Buruh Bisa Terima
350 Quote Strong untuk Memotivasi dan Menginspirasi Diri
Cara Membuat Nasi Liwet yang Lezat dan Menggugah Selera
VIDEO: Bengkel Sekaligus Rumah Terbakar, Tiga Wanita Tewas Seketika