Liputan6.com, Bantul - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ervani Emy Handayani binti Salman tidak menyangka statusnya di media sosial Facebook dapat menjebloskan dirinya ke jeruji besi. Waktu itu ia tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik kepada salah satu pimpinan di tempat suaminya bekerja.
"(Saya) Nggak nyangka akan masuk tahanan. Saat masuk tahanan itu saya baru berusaha mencari bantuan hukum. Jadi penyidikan sampai pelimpahan saya atasi sendiri, BAP juga sendiri kalau waktu saya ungkapkan tidak sengaja dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik," ujar Ervani usai persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (11/11/2014).
Menurut Ervani, ketika itu ia hanya ingin memyampaikan aspirasi dari teman-teman suaminya, Alfa Janto, yang mengeluhkan kebijakan pemimpin bernama Ayas (Diah Sarastuti). Teman suaminya mengeluhkan kebijakan perusahaan tentang masalah tenaga kerja.
"Waktu itu teman-teman suami ngomong kalau Ayas pimpinan suami bekerja tidak pantas karena dia masih kecil 26 tahun, tapi sudah dikasih wewenang jadi supervisor," ujar Ervani.
Ibu rumah tangga ini mengaku sejak bulan Maret dirinya sudah mengalami tekanan terkait kasus tersebut. Ia pun sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan, namun tidak mendapat respons.
"Spontan saja. Bulan Maret (2014) dimutasi diundang Depnaker nggak pernah datang Ayas. Ditanya nggak tahu nggak tahu padahal jabatannya harusnya dia tahu. Hak suami belum diberikan, nggak dikasih ganti saat sakit, nggak ada BPJS (kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), nggak ada cuti," ujar Ervani.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Sementara ketua majelis hakim sidang Ervani, Sulistyo M Dwi Putro mengagendakan kasus Ervani dilanjutkan pada Senin 17 November pekan depan. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut, majelis hakim menyerahkan kepada kuasa hukum apakah memilih eksepsi atau pembelaan.
Sulistyo akan mengagendakan sidang lanjutan akan digelar dua kali selama seminggu. "Kita agendakan seminggu dua kali. Senin dan Kamis kayak puasa. Biar kasus ini cepat selesai dan bisa melakukan pekerjaan lainnya," ujar Sulistyo di Pengadilan Negeri Bantul, hari ini.
Hamzal Wahyudi, kuasa hukum Ervani Emy Handayani akan melakukan eksepsi pada Senin pekan depan. Hamzal juga akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari teman-teman suami Ervani.
"Kita akan buktikan apakah benar manajemen memberlakukan pekerja dengan layak. Ervani tidak melakukan pencemaran nama baik dirinya hanya mem-posting dalam bentuk kritik," ujar Hamzal.
Sebagai kuasa hukum dirinya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ervani hari ini, namun majelis hakim masih melihat pengajuan tersebut. Hamzal berharap Senin pekan depan kliennya dapat ditangguhkan penahanannnya.
"Kita ajukan penangguhan penahanan sebanyak 50 orang menjadi penjamin. Terdakwa masih labil dan shock dipenjara. Bisa dikeluarkan dan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Ervani tersebut. (Mut)
Terdakwa Status Facebook Ervani: Saya Nggak Nyangka Jadi Tahanan
Menurut Ervani, ia tak bermaksud melakukan pencemaran nama baik kepada salah satu pimpinan di tempat suaminya bekerja.
diperbarui 11 Nov 2014, 15:37 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 15:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Foto Berbicara: Panduan Lengkap Menggunakan AI dan Aplikasi
HSE Adalah Apa? Pahami Definisi, Tugas, dan Gajinya
Tayang Sebentar Lagi, Intip Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Arab Saudi
Anjing Raja Charles III dan Ratu Camilla Disuntik Mati, Kenapa?
Angpao Adalah Tradisi Pemberian Amplop Merah: Sejarah, Makna dan Aturannya
Uji Kelayakan Capim KPK, Johanis Tanak Ulas Perlunya Perpres hingga Buku Anti-Korupsi Sejak TK
Cara Cek Tinggi Badan Online: Panduan Lengkap dan Akurat
Seorang Pria Curhat Hartanya Habis untuk Pengobatan Ibunya, Ini Nasihat Menyejukkan Gus Baha
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Sebentar Lagi Kick-off di SUGBK
100+ Ucapan Selamat Hari Anak Sedunia 2024, Hadirkan Harapan untuk Masa Depan Generasi Penerus
Cerita Donita, Mengaku Sembuh dari Kista Endometriosis Setelah Minum Air Zam-Zam
Wamendag Bagikan 50 Timbangan di Pasar Pandu Banjarmasin