Ibunda Perempuan Jadi Terdakwa Karena Status Facebook Histeris

Setelah ditenangkan warga dan tetangga akhirnya, Suparmi, ibunda terdakwa kasus penceramaran di FB kembali tenang.

oleh Yanuar H diperbarui 11 Nov 2014, 11:43 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 11:43 WIB
(lip6 Pagi) Facebook
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Yogyakarta - Ibu rumah tangga, Ervani Emy Handayani binti Saiman yang ditahan karena mengunggah status di Facebook menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul, hari ini.

Ibunda Ervani Emi Handayani, Suparmi, histeris saat melihat anaknya datang ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menjalani sidang dakwaan. Dia tak bisa menahan emosinya saat sang anak turun dari mobil tahanan sekitar pukul 10.00 WIB.

Suparmi menangis dan berteriak sembari memeluk sang anak. "Anakku...anakku...anakku," teriak Suparmi di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Selasa (11/11/2014).

Setelah Ervani  masuk ruang tahanan Pengadilan Negeri Bantul, Suparmi terkulai lemas dibantu ibu-ibu yang sebelumnya menggelar aksi di depan pengadilan. Beberapa kali Suparmi  teriak sambil menangis melihat sang anak ditahan karena menggunggah status di facebook. Setelah ditenangkan warga dan tetangga akhirnya Suparmi kembali tenang.

Sementara, Direktur LBH Yogya mengatakan saat sidang perdana ini pihak kuasa hukum akan meminta penangguhan penahanan bagi Ervani. Ervani saat ini sudah ditahan di LP Wirogunan sejak 29 Oktober 2014.

Pada sidang pertamanya ini Ervani juga mendapat dukungan dari ratusan warga dari Forum solidaritas korban UU ITE yang menggelar aksi pembebasan Ervani. Ratusan warga ini dari Gedangan Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Bantul.

Miftah Mujahid LBH Yogya mengatakan sidang Ervani ini akan didukung terus oleh warga. Kasus ini bentuk nyata ancaman demokrasi bagi kebebasan berpendapat dan mengkritik sebuah perusahaan.

"Tidak sedikit main lapor kita berada di Jogja. Orang Jogja lebih memaafkan," kata Miftah saat berorasi depan PN Bantul.

Ervani dikenakan  pasal 45 ayat  1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kedua pasal 310 ayat 1 KUHP ketiga Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Curhatan Ervani

Suami Ervani, Alfa Janto, mengisahkan awal mula istrinya ditahan. Alfa menuturkan pada 13 Maret 2014 lalu, ia yang bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi perusahaannya ke Cirebon, Jawa Barat. Ia beralasan dalam perjanjian perusahaan tidak ada ketentuan mutasi pegawai. Pihak perusahaan lalu memberikan dua opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.

"Usai dapat keputusan dari perusahaan, saya cerita ke istri saya dan dia jadi shock dengan dua pilihan itu," Ujar Alfa Janto di kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum, Jumat (31/10/2014).

Tanpa sepengetahuan Alfa, sang istri Ervani menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014.

"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" Posting Ervani di Grup Facebook itu.

Hal itu membuat Ayas yang namanya disebut dalam postingan melaporkan Ervani ke polisi pada 9 Juni 2014. Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya