Penangguhan Penahanan Ervani Terdakwa Status Facebook Dikabulkan

50 orang penjamin Ervani dari 44 warga Yogyakarta dan beberapa lainnya wajib membayar denda Rp 30 juta jika Ervani melarikan diri.

oleh Yanuar H diperbarui 17 Nov 2014, 12:11 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 12:11 WIB
Ervani
Ervani, terdakwa kasus status Facebook. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, menyetujui penangguhan penahanan Ervani Emy Handayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena mengunggah status melalui Facebook. Perempuan tersebut akan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro meminta kepada Ervani agar kooperatif dalam menjalani sidang. Ervani harus hadir dalam setiap persidangannya. Jika dia mangkir, dia akan kembali mendekam di tahanan.

Sementara itu 50 orang penjamin Ervani dari 44 warga Yogyakarta dan beberapa tokoh seperti anggota DPD Afnan Hadi Kusuma wajib membayar denda Rp 30 juta jika Ervani melarikan diri.

Kuasa hukum Ervani, Syamsudin Nurseha mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut. Apalagi saat ini kliennya masih kuliah dan melakukan aktivitas lainnya.

"Saya apresiasi putusan majelis hakim yang kabulkan penangguhan penahanan kita. Soalnya Mba Ervani juga masih kuliah dan kegiatan lainnya," ujar dia, Senin (17/11/2014).

Sementara itu, saat membacakan eksepsi hari ini, Syamsudin menyatakan, jaksa penuntut umum telah keliru menyusun bentuk surat dakwaan dalam bentuk alternatif. Seharusnya surat dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan tunggal. Maka oleh karena itu dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak diterima.

Selain itu Ervani tidak ditemani kuasa hukum selama penyidikan di kepolisian. Hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum HAM UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 18 ayat 4, di mana setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan.

"Eksepsi harapan kami bisa diterima majelis hakim sehingga bisa batalkan dakwaan jasa penuntut umum.  Menurut kami sudah jadi kesalahan fatal karena hak atas bantuan hukum dijamin dalam pasal 56 KUHP dan peraturan HAM," ujar Syamsudin.

Sidang berikutnya digelar pada Kamis 20 November 2014 dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ervani hari ini.

Ervani dikenakan pasal 45 ayat  1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kedua pasal 310 ayat 1 KUHP ketiga Pasal 311 ayat 1 KUHP karena menggunggah curhatannya di akun Facebook.

Status Ervani

Suami Ervani, Alfa Janto, mengisahkan awal mula istrinya ditahan. Alfa menuturkan pada 13 Maret 2014 lalu, ia yang bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi perusahaannya ke Cirebon, Jawa Barat. Ia beralasan dalam perjanjian perusahaan tidak ada ketentuan mutasi pegawai. Pihak perusahaan lalu memberikan 2 opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.

"Usai dapat keputusan dari perusahaan, saya cerita ke istri saya dan dia jadi shock dengan 2 pilihan itu," Ujar Alfa Janto di kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum, Jumat 31 November 2014.

Tanpa sepengetahuan Alfa, sang istri Ervani menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014.

"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" Posting Ervani di Grup Facebook itu.

Hal itu membuat Ayas yang namanya disebut dalam postingan di Facebook melaporkan Ervani ke polisi pada 9 Juni 2014. Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Mvi/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya