Dipenjara, Terpidana Korupsi Ini Kuliah S2 Hukum Unpas Bandung

Selain itu, ada nama Rudi Rubiandini yang turut menjadi mahasiswa program tersebut.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 25 Nov 2014, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 08:00 WIB
penjara

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah terpidana korupsi yang mendekam di penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, memiliki kegiatan baru. Mereka dapat mengikuti jenjang pendidikan program Magister Hukum dari dalam penjara setelah pihak lapas bekerja sama dengan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung

Kalapas Sukamiskin Bandung, Marselina Budiningsih mengatakan ada 23 warga binaan serta 7 orang petugas Lapas yang mengikuti program ini. Nama-nama beken seperti M. Nazaruddin, Lutfi Hasan Ishak dan Rudi Rubiandini turut serta menjadi mahasiswa program tersebut.

"Ini merupakan yang pertama di Indonesia yang kuliah S2 bekerjasama dengan Unpas. Ada 23 warga binaan dan 7 petugas lapas yang ikut," katanya saat ditemui di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (24/11/2014).

Ditambahkannya para mahasiswa yang kebanyakan berlatar belakang sebagai narapidana kasus korupsi ini antusias dengan program yang baru pertama kali ada di Indonesia ini.

Marselina menambahkan, Program Magister yang diambil yaitu hukum dengan kosentrasi Hukum pidana. Waktu pendidikan sendiri akan ditempuh dalam waktu satu tahun dengan materi layaknya program reguler.

"Mereka sangat antusias, meski beda-beda latar belakang tapi mereka mau belajar. Selama ini mereka terjerat hukum, sekarang belajar teorinya. Mereka belajar di LP, jadi dosen datang ke Lapas," ucapnya.

Marselina menuturkan dengan adanya program pendidikan S2 di Lapas Sukamiskin diharapkan dapat menjadi contoh dan memunculkan program serupa di lapas-lapas lainnya yang berada di Indonesia.

"Kalau sarjana programnya sudah ada dari Kemenkumham di dalam Lapas. Kalau kita bisa Master (membuat program pendidikan S2) di dalamnya," pungkas Marselina. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya