Tanggapan Fraksi Demokrat Atas Surat Larangan Menteri ke DPR

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menuturkan, banyak hal yang perlu dilakukan antara DPR dengan pemerintah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Nov 2014, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2014, 13:00 WIB
Khaeron demokrat
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengkritik dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet yang melarang kementerian dan lembaga mengadakan rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan di DPR.

"Konsekuensi masuk dalam sistem ketatanegaraan ikuti konstitusi, dan DPR (secara kelembagaan) sudah terbentuk," kata Herman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2014.

Herman menuturkan, banyak hal yang perlu dilakukan antara DPR dengan pemerintah misalnya parlemen mengevaluasi penggunaan anggaran. Hal itu menurut dia terkait sejauh mana serapan dan anggaran yang dijalankan pemerintah pada 2014, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan semester I 2014.

"DPR sudah melegitimasi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yaitu saat pelantikan tidak ada satu fraksi yang 'walk out' dan itu konsekuensi kita sebagai pengambil keputusan sesuai perundang-undangan," tutur dia.

Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa menggunakan alasan bahwa DPR belum solid lalu dikeluarkan surat tersebut, karena hal itu bukan domain pemerintah untuk mengurusinya. Selain itu, saat ini sudah tujuh fraksi di DPR yang menyerahkan nama-nama anggotanya di alat kelengkapan dewan sehingga kerja parlemen dengan mitra kerjanya sudah bisa dijalankan.

"Kami bisa memahami apabila alasan menunda (rapat kerja dengan DPR) karena koordinasi internal pemerintah. Namun kalau alasannya karena DPR belum solid, itu tidak tepat," kata Herman.

Menurut dia, semakin cepat komunikasi antara pemerintah dengan DPR maka semakin baik. Dan dirinya menjamin DPR mendukung program pro rakyat dari pemerintahan Jokowi-JK.

"Ini terlalu mencurigai DPR (akan berbuat) macam-macam, padahal tidak niat tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto telah mengirimkan surat kepada jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepolisian RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN dan Plt. Kejagung.

Surat yang bernomor SE-12/Seskab/XII/2014 tanggal 4 November 2014 tersebut intinya menyatakan bahwa para Menteri Kabinet Kerja dan pihak terkait lain sebagaimana disebutkan diatas untuk menunda pertemuan dengan DPR baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR. Hal itu disebabkan untuk memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya