Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRÂ Fadli Zon menegaskan pihaknya akan memanggil secara paksa terhadap para menteri Jokowi yang tidak hadir ke DPR. Hal ini menyusul surat larangan dari Presiden Jokowi kepada jajarannya untuk tidak menghadiri rapat dengar pendapat dengan anggota dewan.
"Kalau masalah itu (kehadiran Menteri) ada aturannya, kalau tiga kali dipanggil dengan alasan tidak jelas, bisa dipanggil paksa," ujar Fadli di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurut politisi Gerindra ini, rapat dengar pendapat yang digelar DPR tersebut merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
"Sekarang ini DPR sudah satu, kita lakukan fungsi kontrol tidak sulit. Apakah pemerintah tidak mau dikontrol DPR, saya yakin presiden mau dikontrol," tegasnya.
Dengan membaiknya kisruh di DPR, Fadli berharap Jokowi mau bekerja sama dengan dewan. Terlebih, hak DPR untuk memanggil atau meminta penjelasan menteri merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
"Kalau masalah sebulan atau sehari hak DPR tidak bisa ditunda, itu masalah kontitusi. Nanti yang rugi pemerintah, memangnya mereka mau dapat anggaran dari mana. (APBN-P) Harus dapat persetujuan DPR," tegasnya.
Fadli merasa yakin, penolakan pemerintah untuk memenuhi undangan DPR karena para menteri masih berupaya untuk beradaptasi dengan lingkungannya.
"Ini kan menteri-menterinya masih pada belajar saja," pungkas Fadli.
Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya melarang Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.
Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.
Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto.
Fadli Zon: 3 Kali Tak Datang ke DPR, Menteri Bisa Dipanggil Paksa
Menurut Fadli, rapat dengar pendapat dengan DPR merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
diperbarui 26 Nov 2014, 02:10 WIBDiterbitkan 26 Nov 2014, 02:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Jangan Mempersulit Orang Lain yang Menginspirasi
Fungsi Teks Cerita Sejarah: Pengertian, Struktur, dan Contohnya
7 Potret Omar Daniel dan Refal Hady di Nikahan Dewi Paramita 'Mici', Jadi Groomsmen
IHSG Melompat 1,6 Persen, Saham ACRO Masuk Top Gainers
Benarkah Jajan Gorengan hingga Belanja Elektronik Pakai QRIS Kena PPN 12%? Ini Jawabannya
Potret Ultah Zaskia Sungkar di Bali, Dapat Surprise dari Raffi dan Nagita
Vonis 6 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moies Masih Pikir-Pikir soal Banding
Tips Memilih Keramik Tangga yang Aman dan Estetis untuk Rumah Anda
Perawatan Wajah Ini Bikin Kulit Cerah Merata dan Bisa Cegah Penuaan Dini
Deretan Mobil dan Motor Terbaik 2024 Indonesia Versi Forwot
Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor
Fungsi Teks Berita: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkapnya