Fadli Zon: 3 Kali Tak Datang ke DPR, Menteri Bisa Dipanggil Paksa

Menurut Fadli, rapat dengar pendapat dengan DPR merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Nov 2014, 02:10 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2014, 02:10 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan pihaknya akan memanggil secara paksa terhadap para menteri Jokowi yang tidak hadir ke DPR. Hal ini menyusul surat larangan dari Presiden Jokowi kepada jajarannya untuk tidak menghadiri rapat dengar pendapat dengan anggota dewan.

"Kalau masalah itu (kehadiran Menteri) ada aturannya, kalau tiga kali dipanggil dengan alasan tidak jelas, bisa dipanggil paksa," ujar Fadli di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Menurut politisi Gerindra ini, rapat dengar pendapat yang digelar DPR tersebut merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

"Sekarang ini DPR sudah satu, kita lakukan fungsi kontrol tidak sulit. Apakah pemerintah tidak mau dikontrol DPR, saya yakin presiden mau dikontrol," tegasnya.

Dengan membaiknya kisruh di DPR, Fadli berharap Jokowi mau bekerja sama dengan dewan. Terlebih, hak DPR untuk memanggil atau meminta penjelasan menteri merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

"Kalau masalah sebulan atau sehari hak DPR tidak bisa ditunda, itu masalah kontitusi. Nanti yang rugi pemerintah, memangnya mereka mau dapat anggaran dari mana. (APBN-P) Harus dapat persetujuan DPR," tegasnya.

Fadli merasa yakin, penolakan pemerintah untuk memenuhi undangan DPR karena para menteri masih berupaya untuk beradaptasi dengan lingkungannya.

"Ini kan menteri-menterinya masih pada belajar saja," pungkas Fadli.

Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya melarang Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.

Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.

Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11/2014):

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.

Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sekretariat Kabinet,


Andi Widjajanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya