PPP Kubu Romi Akan Beri Sanksi Kader Pendukung Interpelasi BBM

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memancing anggota DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Jokowi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Nov 2014, 00:04 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2014, 00:04 WIB
Profil PPP

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memancing anggota DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Jokowi. Namun, Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Asrul Sani menegaskan, fraksinya tidak ikut dalam upaya penggalangan hak interpelasi yang dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

Dia pun menegaskan, partai berlambang kabah itu akan memberi sanksi pada kadernya yang ikut menandatangani petisi hak interpelasi. "Penandatanganan yang dilakukan teman-teman adalah pelanggaran. Sangsi akan diberikan berupa teguran," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Asrul menjelaskan, fraksi PPP di DPR tidak mengambil bagian dalam interpelasi. "Kebijakan partai dan fraksi adalah meminta kepada para anggota fraksi tidak menjadi bagian dari interpelasi," jelas dia.

Meski begitu, PPP tetap akan mengawasi pengalihan subsidi BBM yang menurut pemerintah akan dialihakan ke sektor produktif. PPP juga akan mengawasi dana kompensasi yang diberikan dalam bentuk 3 kartu sakti.

"Kita lihat apa benar dipergunakan. Kita lihat bekerja normal atau tidak," ujar Asrul.

Sebelumnya, Anggota fraksi Golkar, Muhammad Misbhakhun mengatakan jumlah dukungan yang digalang jumlahnya sudah sangat signifikan. "Jumlah yang memberikan dukungan terhadap interpeleasi BBM berjumlah 202 anggota. Mereka dari lima fraksi yang ada di DPR," kata Misbakhun.

Dia menyatakan, anggota fraksi yang ikut menandatangani hak interpelasi berasal dari Golkar, PAN, Gerindra, PKS dan PPP. Ia menyebutkan ada 6 orang anggota fraksi PPP yang ikut mendorong hak interpelasi, yaitu, Kartika Yudhisti, Anas Thohir, A Fauzan Harun, Epyardi Asda, Asep Maoshul Affandy, dan Achmad Dimyati.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya