Liputan6.com, Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengamati dan berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Sejumlah langkah pun ditempuh lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, selama ini pihaknya banyak menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Terkait hal itu, KPK tengah melakukan pengkajian dan penelitian atas dugaan tersebut.
"Salah satu cara menekan tipikor di sektor kehutanan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan," ujar Zulkarnain di Mataram, Sabtu (29/11/2014).
Dia mengatakan, dalam menyatukan kesepahaman terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, KPK telah mengoordinasikannya dengan 12 kementerian untuk menjaga dan mengawal kawasan hutan agar tetap berjalan efektif.
"Saat ini belum berjalan efektif, karena terbentur kejelasan aturan mengenai penerbitan izin hak kelola," ujar Zulkarnaen.
Hal itu menyebabkan maraknya praktik tipikor di sektor kehutanan. Atas dasar tersebut, dia menduga potensi korupsi dalam setiap perizinan hak kelola dapat mencapai Rp200 miliar.
Dalam satu tahun terakhir ini, kata dia, KPK telah berhasil mendorong pembenahan perizinan di sektor kehutanan mencapai 59 persen. Selain itu, lembaga pemberantas korupsi juga telah melakukan pengawasan di tingkat kepala daerah.
Zulkarnaen menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dalam setiap pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan yang bermasalah. Menurut hasil pengamatannya, dari 12.000 IUP yang dikeluarkan, sekitar 4.000 diketahui bermasalah.
"Kalau IUP bermasalah, negara tidak memperoleh pendapatan negara bukan pajak," ujar dia.
Sementara itu, untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkarnain belum menjelaskannya. Hal itu disebabkan KPK masih melakukan pengkajian. Sehubungan hal tersebut, ia tidak menyangkal jika permasalahan di sektor kehutanan di daerah itu menjadi sorotan KPK.
"Di wilayah NTB juga ada hutan negara yang bermasalah, terutama soal perizinannya," kata Zulkarnain.
Menurut dia, hutan negara yang diberikan izin untuk pengelolaan pertambangan itu tidak ada dalam aturannya. "Kami mengingatkan agar kepala daerah tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin," tandas Zulkarnaen.
Sebelumnya KPK memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada awal November lalu. Ketua itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan.
Jurus KPK Berantas Korupsi di Sektor Kehutanan
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, selama ini pihaknya banyak menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan.
diperbarui 29 Nov 2014, 08:23 WIBDiterbitkan 29 Nov 2014, 08:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Kanker Getah Bening: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Memahami Apa Itu Konflik Batin: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Tips Ahli: Begini Cara Merebus Daun Kersen untuk Atasi Kolesterol dan Asam Urat
Cara Menulis Alamat Paket dengan Benar dan Efektif
Selain Glodok Plaza, 694 Gedung Bertingkat di Jakarta Tak Penuhi Standar Proteksi Kebakaran
Penyakit Tipes Itu Seperti Apa: Gejala, Penyebab, dan Pengobatan
Apa Itu Maple Syrup: Mengenal Sirup Manis Khas Kanada
Cara Menulis Alamat yang Benar: Panduan Lengkap dan Praktis
3 Cara Meracik Bunga Telang untuk Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi, Perhatikan Cara Mengonsumsinya
4 Zodiak Ini Bakal Dilimpahi dengan Keberuntungan dan Kesuksesan di Januari 2025
76 Orang Tewas dalam Kebakaran Resor Ski di Turki, 4 Orang Ditahan
Apa Penyebab Meriang? Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya