Larangan Motor Lintasi HI, Pemprov DKI Sediakan 10 Bus Gratis

Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di sepanjang Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat berlaku 17 Desember.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Des 2014, 15:42 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 15:42 WIB
UU Geng Motor
(Foto: .Brisbanetimes)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelarangan lalu lintas sepeda motor yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sepanjang Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014, menuai banyak protes dari kalangan pengguna roda dua.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan untuk menjawab kritik tersebut maka pihaknya sudah menyediakan sarana transportasi gratis.

"Kita sudah antisipasi ini. Kita sudah sediakan bus gratis mulai dari Thamrin hingga HI sebanyak 10 bus tingkat. Mereknya tak tanggung-tanggung, Mercedes. Jadi warga Jakarta dan luar Jakarta  tidak terganggu," ujar Saefullah pada acara konferensi pers penyiapan uji coba pembatasan kendaraan roda dua, di Balaikota, Selasa (2/11/2014).

Menurut Saefullah, pihaknya sudah mengestimasi kedatangan bus gratis yang tersedia dari pukul 06.00 WIB - 22.00 WIB itu, dengan waktu tunggu selama 10-15 menit. Jika dalam 3 bulan tidak akan cukup, pihaknya akan menyediakan alternatif lain.

"Kita sudah antisipasi, dari 100 hari ini akan bertambah (jika ramai pengguna bus tingkatnya). Seandainya kita kurang, maka bus sekolah kurang-lebih 20 unit akan cukup membantu pergerakan," jelas dia.

Pemberlakuan kebijakan seperti ini, lanjut Saefullah, seperti memindahkan warga di bantaran sungai ke rumah susun.

"Kebijakan ini saya pikir ada konsultatif dan ada jalan keluarnya, seperti kita melakukan penertiban di bantaran kali, semua, ada solusi seperti mereka menempati rumah susun," jelas Saefullah.

Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut akan diberlakukan pada 17 Desember 2014 dan diberlakukan setiap hari. Termasuk hari libur selama 24 jam, dan tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas. (Tnt/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya