Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, mulai 2015 Pemprov DKI akan memberlakukan sistem penggajian baru PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sistem penggajian baru ini nantinya akan dibarengi dengan pemberlakukan jam kerja fungsional bagi para PNS. Dengan demikian, PNS dengan golongan terendah di Pemprov DKI Jakarta dapat menerima gaji sebesar Rp 12 Juta.
"Golongan terendah di DKI Jakarta kita-kira akan mendapatkan Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional. Nanti kita hitung prestasi poinnya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ahok mengatakan, rencana tersebut akan segera disosialisikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta kepada para PNS di lingkungan Pemprov DKI.
Sementara Kepala BKD DKI Jakarta Made Karmayoga menjelaskan, jam kerja fungsional yang dimaksud Ahok yaitu besaran gaji PNS nantinya akan diukur sesuai kinerjanya berdasarkan sistem poin.
"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah, 1 poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan," papar Made.
Sebagai langkah awal, Made mengatakan, pemberlakukan sistem tersebut akan dimulai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari tingkat kelurahan hingga kantor walikota.
"Contohnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kurator, ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," pungkas Made. (Rmn)
Wow! Ahok Janji 2015 Gaji PNS Golongan Terendah Capai Rp 12 Juta
Ahok mengatakan, rencana tersebut akan segera disosialisikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Diperbarui 04 Des 2014, 06:54 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 06:54 WIB
Acara halal bihalal dengan seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai sekitar pukul 8.00 WIB, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Wedang Kunyit Madu, Enak Dinikmati Saat Santai di Long Weekend
Dompet Jebol Usai Lebaran? Simak Jurus Ampuh Pulihkan Keuangan Lewat Investasi
Jumlah Investor Kripto Indonesia Diramal Tembus 28,65 Juta di 2025
7 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga di Yogyakarta
2 Wakil Indonesia Awali JSSL Singapura 2025 dengan Baik, Ada yang Menang 8-0
Dampak Tarif Trump, Harga Tas dan Syal Hermes Naik Mulai 1 Mei
Ramai Kasus Dokter Cabul, Perlukah Aturan STR dan SIP Tenaga Medis Diubah?
Menbud Fadli Zon Ungkap Bukti Baru Masuknya Islam Abad ke-7: Indonesia Jadi Titik Awal Peradaban Islam di Asia Tenggara
Hari Ini 18 April 2025 Tanggal Berapa Hijriah? Simak juga Amalan-Amalan Jumat
Comeback Super Dramatis atas Lyon, Manchester United ke Semifinal Liga Europa
DPR Dorong Kejagung Bongkar Menyeluruh Kasus Suap yang Jerat Hakim
Bukan RA Kartini, Ini Perempuan Pertama yang Diakui sebagai Pahlawan Nasional