Bisnis Tersangka Penganiayaan PRT di Medan Ilegal

Izin resmi yang semula dimiliki CV Maju Jaya (penyaluran PRT) ternyata sudah dicabut sejak tahun 2007 lalu.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Des 2014, 18:34 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 18:34 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Medan - Bisnis penyaluran pembantu rumah tangga [(PRT](Penyaluran PRT "")) di Medan, Sumatera Utara milik tersangka Syamsul Anwar ternyata ilegal. Izin resmi yang semula dimiliki CV Maju Jaya ternyata sudah dicabut sejak tahun 2007 lalu. Namun tersangka tetap menyalurkan tenaga kerja.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (4/12/2014), pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medan sudah berkordinasi dengan polresta, karena tersangka telah melakukan pelanggaran pidana menempatkan tenaga kerja tanpa izin.

Tersangka Syamsul Anwar yang diduga menyiksa pembantu rumah tangga, 2 di antaranya hingga tewas ternyata pernah 5 kali dilaporkan ke Polresta Medan pada 2012 lalu.

Namun entah kenapa tersangka selalu lolos dari jeratan hukum dan tetap melanjutkan bisnisnya. Saat itu tersangka dilaporkan menyekap 5 pembantu rumah tangga di rumahnya di Jalan Beo, Medan. Hingga saat ini masih ada 10 pembantu rumah tangga yang dinyatakan hilang.

Tersangka Syamsul Anwar bersama istrinya Radika dan 5 anggota keluarga lainnya diduga menganiaya Yanti dan Cici hingga tewas. 3 PRT lainnya yang berhasil diselamatkan juga kerap disiksa. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan terjadi perdagangan manusia. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya