Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Golkar versi Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali adalah ilegal. Sebab, penyelenggaraan munas yang secara aklamasi menjadikan Aburizal Bakrie atau Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu telah melanggar AD/ART
"Kita menyatakan Munas Bali ilegal, inkonstitusional, karena melanggar AD/ART," ujar Agun usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014).
‎Agun menjelaskan, Munas versi Ical di Bali itu tidak memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART. Terutama tentang cara pemilihan, mengingat Ical terpilih melalui aklamasi.
Sebab itu, Agun menambahkan, Agung Laksono dan jajaran pengurus Golkar lainnya mengambil jalan lain sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap penyelenggaraan Munas di Bali itu. Yakni dengan menyelenggarakan Munas IX di Ancol, Jakarta Utara.
"Kami rapat, posisi terakhir itu kami akan gugat Munas Bali karena ilegal, cacat prosedural, hasilnya tidak perlu diakui. Maka kami wajib menyelenggarakan Munas, bukan tandingan, tapi sesuai konstitusi," ujar Agun.
Munas IX Partai Golkar kubu Agung Laksono akan digelar Sabtu siang ini di Ancol, Jakarta Utara. Dikabarkan, acara Munas tersebut akan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus politikus PDIP Tjahjo Kumolo.
‎
Duduk sebagai Ketua Steering Commite (SC) munas ini adalah Yorrys Raweyai. Baik Agung maupun Yorrys‎ merupakan 2 dari sekian nama kader Golkar yang dipecat oleh Ical.
‎Berdasarkan informasi yang beredar, ada 3 calon ketua umum yang bertarung dalam Munas IX Golkar versi Agung ini. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Munas ini sendiri merupakan bentuk perlawanan sejumlah kader Golkar yang berseberangan dengan Ical yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.
Dalam acara Munas Bali, DPP Partai Golkar juga memecat 15 orang pengurus termasuk Agung, Priyo, Agus, dan Yorrys. Mereka dianggap melawan keputusan partai dengan membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar yang tidak diakui oleh kubu Ical. (Ado/Ein)
Gelar Munas Golkar di Ancol, Kubu Agung Sebut Munas Bali Ilegal
Munas Golkar di Bali dinilai tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART. Terutama tentang cara pemilihan, karena Ical terpilih melalui aklamasi.
diperbarui 06 Des 2014, 15:09 WIBDiterbitkan 06 Des 2014, 15:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Pilpres AS 2024 Semakin Sengit, Bagaimana Kalau Hasilnya Seri?
Potret Kota Lahore Pakistan Berselimut Kabut Polusi
Bantu Bangun Sekolah di NTT, Puyo Desserts Gandeng Pelanggan Lewat Program Ini
Pangkas Beban Operasional, Bank Neo Commerce Cetak Laba Rp 4,06 Miliar
Guntur Soekarno Bantah Isu Bung Karno Punya Emas Berton-ton di Bank Swiss dan Batu Intan Terbesar
6 Potret Tasyakuran Rumah Baru Irish Bella, Haldy Sabri dan Air Rumi Curi Perhatian
Gawat! Subsidi Energi 2024 Rp 100 Triliun Tak Tepat Sasaran
Nazar Relawan Santri Jalan Kaki 90 KM jika Paslonnya Tak Menang Telak
ISPA Adalah: Pengertian, Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya
6 Tokoh Penting Film Santet Segoro Pitu Dibintangi Ari Irham dan Christian Sugiono, Praktik Ilmu Hitam di Pasar
Resmi Jadi Manajer Manchester United, Ruben Amorim Langsung Tetapkan Rencana Transfer Pertama
Persiapan Supian-Chandra Jelang Debat Perdana Pilkada Depok 2024