Bus Gratis untuk Pengendara Motor di HI Masih Tak Laku

Uji coba larangan sepeda motor ini, pemotor umumnya ingin mencoba jalur alternatif yang telah disediakan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Des 2014, 14:25 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 14:25 WIB
Uji Coba Larangan Sepeda Motor Lintasi Bundaran HI
Sejumlah pengendara sepeda motor dilarang melintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan Mh Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai transportasi alternatif pengganti larangan sepeda motor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus gratis di sepanjang jalur 'haram' sepeda motor, yakni Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Hanya saja, para pemotor belum berminat menggunakan fasilitas itu.

"Dari segi bus yang disiapkan oleh Pemprov DKI tampakmya belum ada perpindahan dari pengendara motor ke bus itu. Jadi yang naik bus itu masih orang-orang yang mau wisata," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Menurut Irvan, awal penerapan aturan baru ini pemotor umumnya masih ingin mencoba jalur alternatif yang telah disediakan. Mereka sepertinya ingin membandingkan jarak tempuh saat melalui jalan alternatif itu.

"Hari pertama pengendara motor masih wait and see, artinya memungkinkan nggak sih lewat jalan alternatif? Karena terus terang, pembatasan ini masih mudah. Ya, karena panjang jalur yang dilarang hanya 2,7 kilometer. Kemudian di sepanjang jalur itu juga banyak jalan belakang," jelas dia.

Belum lagi, kata Irvan, terkait biaya parkir di gedung yang disediakan pemerintah juga cukup besar. Tarif tinggi ini diduga membuat masyarakat lebih memilih jalur alternatif dibanding harus meninggalkan sepeda motornya di lokasi parkir selama berjam-jam.

"Jadi sepertinya belum ada perpindahan dari pengendara motor ke bus atau parkir yang disediakan," ujar dia.

Irvan mengungkapkan, pada dasarnya Ditlantas Polda Metro Jaya mendukung penuh aturan yang masih dalam tahap uji coba ini. Sebab aturan ini juga sekaligus sebagai pendorong perbaikan transportasi umum yang bermutu.

"Ke depannya Ditlantas menyetujui program ini juga sebagai bagian untuk mendorong pemerintah siapkan transportasi yang baik. Kita tidak pernah setengah hati mendukung," tandas Irvan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedikitnya menyediakan 9 bus gratis sebagai kompensasi larangan sepeda motor di 'jalur haram', yakni Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. 3 Bus disediakan dari bus tingkat wisata yang sudah beroperasi, sedangkan 6 unit lainnya merupakan bus hibah perusahaan yang sebelumnya digunakan untuk penambahan armada bus Transjakarta.

Larangan sepeda motor ini mulai berlaku Rabu 17 Desember kemarin. Bagi pemotor yang masih melintas di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat tidak ditilang selama masa uji coba. (Rmn/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya