197 Pengendara Motor Langgar Larangan Lintasi Bundaran HI

Selain melanggar larangan Sepeda Motor lintasi HI dan Istana, 153 kendaraan dialihkan dengan alasan mereka tidak tahu, dan buru-buru.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Des 2014, 12:09 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 12:09 WIB
Larangan motor melintasi MH Thamrin
Larangan sepeda motor melintasi MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah diumumkan melalui media tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, atau tepatnya dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Istana Presiden, nyatanya masih banyak pengendara yang belum memahami dan bahkan berusaha melanggar aturan itu.

Di hari pertama larangan itu diberlakukan yakni 17 Desember 2014, tercatat 197 pemotor ditegur karena melanggar.

"Teguran ada 197, kemudian 153 kendaraan dialihkan dengan alasan mereka tidak tahu, buru-buru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Meski demikian, lanjut Rikwanto, polisi belum menindak para pelanggar karena masih dalam uji coba. Polisi dibantu jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya mencatat nomor pelat pemotor yang melanggar.

"Evaluasi hari ini masih dilakukan, kendaraan sepeda motor yang masuk ruas jalan (Thamrin-Medan Merdeka Barat) itu dicatat nomor polisinya, tapi tetap tidak ada sanksi," tutup Rikwanto. Ia menjelaskan, uji coba masih berjalan selama satu bulan.

Larangan sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Istana Presiden berlangsung sejak Senin, 17 Desember kemarin. Aturan ini dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Guna memudahkan pemotor mencapai tujuan, Pemprov DKI menyediakan bus gratis. Namun di hari pertama, banyak pengendara mengeluhkan keberadaan bus gratis yang dinilai jarang melintas. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya