Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini Malaysia Airlines MH370 yang hilang pada 8 Maret 2014 lalu, belum juga ditemukan. Kepastian apakah burung besi itu mengalami kecelakaan di udara atau jatuh di suatu tempat juga belum ditentukan pihak otoritas Malaysia.
Terkait hal itu, banyak masalah timbul, salah satunya klaim asuransi para korban. Maka itu, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia segera menentukan status para korban, apakah meninggal atau hilang. Sebab, ada beberapa WNI yang menjadi penumpang di pesawat nahas itu.
"Proses ini masih berlangsung," ujar Wakil Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu Iqbal Lalu Muhammad di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Menurut Iqbal, Indonesia punya 2 kepentingan terkait status MH370. Pertama, terkait kepentingan keluarga korban. Karena sudah sangat nyata keluarga korban menginginkan status para korban dengan jelas, meninggal atau hilang.
Kepentingan kedua, lanjut Iqbal, terkait hak-hak para keluarga korban yang harus mereka dapatkan atas peristiwa MH370. Salah satunya terkait asuransi. Tanpa ada sertifikat kematian, asuransi bagi keluarga korban tidak bisa diklaim.
"Sampai sekarang (asuransi) tidak bisa diproses karena tidak ada death certificate. Dan death certificate ini tidak ada yang mau mengeluarkan, karena tidak ada satu pun orang yang yakin (para korban) sudah meninggal," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan, asuransi dan hak-hak lainnya yang sampai saat ini tidak bisa didapatkan keluarga korban. Karena tidak adanya keputusan status yang dikeluarkan pemerintah Negeri Jiran itu terhadap seluruh penumpang dan awak MH370.
"Hak-hak yang harus mereka dapatkan dari peristiwa tersebut yang mereka tidak bisa dapatkan, kalau tidak dikeluarkan keputusan oleh pemerintah Malaysia mengenai statusnya, apakah hilang, apakah meninggal. Jadi ada 2 masalah yang harus diselesaikan (Malaysia)," tandas Iqbal.
Malaysia Airlines MH370 menghilang pada 8 Maret 2014 dalam perjalanan dari Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur ke Bandara Udara Internasional Ibu Kota Beijing.
Malaysia Airlines MH370 terakhir kali melakukan kontak dengan pengawas lalu lintas udara, kurang dari 1 jam setelah lepas landas. Pesawat Boeing 777-200ER ini mengangkut 12 awak kabin dan 227 penumpang dari 15 negara, kebanyakan di antaranya adalah warga Tiongkok. (Rmn/Sss)
Status MH370 Belum Jelas, Asuransi Korban 'Tersandera'
Indonesia punya 2 kepentingan terkait status MH370. Pertama, terkait kepentingan keluarga korban.
Diperbarui 18 Des 2014, 19:40 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 19:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Emiten Ini Kebut Penerapan Teknologi Smart Retail Berbasis AI di Industri Restoran
BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Jateng hingga 2 Hari Kedepan Selasa 18 Maret 2025
THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Pencairannya
Bacaan Doa yang Dianjurkan pada Malam Nuzulul Qur'an, Ini Rahasi Keutamaannya
VIDEO: 8 Tersangka OTT Oku Tiba di Gedung KPK!
5 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven dan Mixer, Mudah dan Anti Ribet
Kapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
Kapuspen Tegaskan Revisi UU TNI Tetap Menjunjung Tinggi Supremasi Sipil
Arti "Bottom", Pengertian, Penggunaan, dan Konteks dalam Berbagai Bidang
Perjalanan Alwi, Gamers yang Kini Sukses Menjadi Pengusaha
Profil Sofie Imam Faizal Pelatih Fisik Timnas Indonesia dan Perjalanan Kariernya
BMKG Imbau Pemudik Waspada Cuaca Ekstrem, Jika Hujan Lebat Tunda Perjalanan