Diperiksa KPK, Isran Noor Sebut PT Arina Kota Jaya Milik Nazar

Menurut Bupati Kutai Timur M Isran Noor, PT Arina Kota Jaya merupakan milik Nazaruddin, bukan Anas Urbaningrum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Des 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 22 Des 2014, 15:30 WIB
Bupati Kutai Timur M Isran Noor
Menurut Bupati Kutai Timur M Isran Noor, PT Arina Kota Jaya merupakan milik Nazaruddin, bukan Anas Urbaningrum.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Timur MĀ Isran Noor diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan Isran itu sebagai saksi terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP)ā€Ž PT Arina Kota Jaya.

"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur," kata Isran usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Isran mengaku, IUP itu sudah dibekukan atas permintaan KPK. Pembekuan sudah dilakukan sejak usai sidang Anas Urbaningrum kelar beberapa waktu lalu. Dalam satu kesempatan sidang, ia juga dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk menjelaskan soal izin tambang PT Arina Kota Jaya itu.

"Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK. Saya lupa (kapan), tapi sesaat setelah sidang Pak Anas. Jadi tidak ada masalah. Kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," kata Isran.

Menurut Isran, PT Arina Kota Jaya merupakan milik Nazaruddin. Mengingat, dalam sidang Anas, tidak terbukti bahwa perusahaan tambang itu milik Anas yang merupakan hasil pencucian uang atas kasus yang menjeratnya.

"(Perusahaan) itu milik Nazaruddin," ucap Isran.

Namun saat ditanya apakah dia turut menerima fee terkait penerbitan izin tambang itu, Isran membantahnya. ā€Ž"Saya ndak urusi uang (dari izin tambang itu). Yang saya urusi uang ratusan miliar untuk membangun rakyat Kutai Timur," kata Ketua DPD Partai Demokrat Kutai Timur itu

Nazaruddin sebelumnya pernah membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima fee sebesar Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.

Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola oleh 2 kolega Anas, yaitu Lilur dan Totok. Karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin. (Riz/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya