Meski Gugat Balik Agung Laksono, Ical Tetap Jalankan Islah

Gugatan itu terkait dengan dualisme Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 13 Jan 2015, 14:19 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 14:19 WIB
Aburizal Bakrie vs Agung Laksono
Aburizal Bakrie vs Agung Laksono (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie mengakui pihaknya telah menggugat balik ke kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dualisme Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.

Meski menempuh jalur hukum, pria dengan sapaan Ical itu menyatakan tak menutup kemungkinan islah atau perdamaian Golkar dapat terjadi.

"Islah jalan terus, pengadilan jalan terus. Yang digugat tentang poin-poin bahwa yang sah itu di Munas Bali," ucap Ical sebelum memberikan pengarahan kepada Fraksi Golkar di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (13/1/2015).

Gugatan balik ini, kata Ical, sudah dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga merupakan mantan Ketua Umum Golkar dalam sebuah pertemuan semalam. Ia mengatakan JK memberi saran agar jalan islah tetap ditempuh dan mengusahakan tercipta sebelum ataupun sesudah putusan pengadilan.

"Kami melaporkan sudah adakan ke pengadilan, meskipun proses perundingan bisa berjalan secara bersama-sama. JK bilang sebelum atau setelah pengadilan, ada islah," ucap Ical.

Seperti diberitakan, kubu Ical dan kubu Agung Laksono terbentuk dari kisruh tentang klaim kepengurusan Partai Golkar yang sah. Masalah terus begulir ketika keduanya mendaftarkan hasil Munas masing-masing, di Bali dan Jakarta, ke Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, Menkumham Yasonna Laoly enggan menetapkan kepengurusan partai Golkar yang sah sebelum masalah internalnya diselesaikan. Kedua kubu pun sama-sama menempuh jalur hukum. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya