Dianggap Langgar KDB, Hotel Terbesar di Puncak Disegel

Hotel yang berlokasi di Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, tersebut dianggap melanggar Koefisien Dasar Bangunan.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 16 Jan 2015, 01:28 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2015, 01:28 WIB
Hotel disegel
Petugas Satpol PP menyegel bangunan Hotel Seruni, Puncak, Bogor. (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bogor - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel beberapa bangunan yang berada di Hotel Seruni, Kamis (15/1/2015). Sebab, hotel terbesar di kawasan Puncak yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tersebut dianggap melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Ada 7 bangunan yang disegel petugas Satpol PP. Ketujuh bangunan, yakni bungalo, ruang genset, ruang cenderamata, pos jaga, lapangan olahraga, tempat ganti pakaian dan kolam renang bertaraf internasional.

Hotel bintang 3 tersebut dianggap melanggar KDB sebesar 12%. Dari angka tersebut terbagi menjadi 2 pelanggaran, yakni untuk pelanggaran bangunan sebesar 2% dan pelanggaran jalan sebesar 10%.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam mengatakan, penyegelan tersebut adalah langkah awal untuk dilakukan pembongkaran bangunan yang melanggar. Di mana pihak hotel Seruni melakukan pelanggaran KDB sebesar 12%.

"Kita melakukan penertiban awal, yakni segel bongkar. Di mana dari site plan yang ada hotel tersebut kelebihan KDB sebesar 12%. Untuk itu kami memberikan waktu kepada pemilik bangunan dalam hal ini Hotel Seruni untuk melakukan pembongkaran sendiri," kata dia di Hotel Seruni.

Sedangkan untuk pelanggaran jalan, lanjut Lutfhi, harus memiliki drainase yang baik dan dipasang gress block. Kemudian jalan penghubung dengan masyarakat sekitar disarankan dihibahkan kepada pemerintah daerah, namun pemeliharaannya dikelola Hotel Seruni.

Luthfi menambahkan, bangunan-bangunan yang disegel oleh pihaknya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial. "Kalau untuk kepentingan sosial masih bisa dilakukan, tapi kalau komersial tidak bisa," beber dia.

Selain itu, menurut dia, saat ini Satpol PP masih fokus melakukan penertiban dan penyegelan ratusan bangunan yang digunakan untuk usaha di wilayah Bogor bagian selatan yakni, Ciawi, Cisarua dan Megamendung.

"Bangunan-bangunan yang kita data dan segel itu, terdiri dari, minimarket, gudang, pabrik, dan supermarket," tukas dia.

Sementara, Direktur Operasional Hotel Seruni, Johny Lafian menampik pihaknya sudah melanggar KDB. Bahkan untuk pengurusan KDB sendiri sudah dilakukan sejak 1 tahun yang lalu.

"Pengurusan KDB sudah kami lakukan sejak setahun yang lalu. Namun hingga kini belum beres-beres. Untuk itu kami akan (minta) secepatnya dibereskan," pungkas Direktur Operasional Hotel Seruni tersebut. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya