Liputan6.com, Bogor - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel beberapa bangunan yang berada di Hotel Seruni, Kamis (15/1/2015). Sebab, hotel terbesar di kawasan Puncak yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tersebut dianggap melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Ada 7 bangunan yang disegel petugas Satpol PP. Ketujuh bangunan, yakni bungalo, ruang genset, ruang cenderamata, pos jaga, lapangan olahraga, tempat ganti pakaian dan kolam renang bertaraf internasional.
Hotel bintang 3 tersebut dianggap melanggar KDB sebesar 12%. Dari angka tersebut terbagi menjadi 2 pelanggaran, yakni untuk pelanggaran bangunan sebesar 2% dan pelanggaran jalan sebesar 10%.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam mengatakan, penyegelan tersebut adalah langkah awal untuk dilakukan pembongkaran bangunan yang melanggar. Di mana pihak hotel Seruni melakukan pelanggaran KDB sebesar 12%.
"Kita melakukan penertiban awal, yakni segel bongkar. Di mana dari site plan yang ada hotel tersebut kelebihan KDB sebesar 12%. Untuk itu kami memberikan waktu kepada pemilik bangunan dalam hal ini Hotel Seruni untuk melakukan pembongkaran sendiri," kata dia di Hotel Seruni.
Sedangkan untuk pelanggaran jalan, lanjut Lutfhi, harus memiliki drainase yang baik dan dipasang gress block. Kemudian jalan penghubung dengan masyarakat sekitar disarankan dihibahkan kepada pemerintah daerah, namun pemeliharaannya dikelola Hotel Seruni.
Luthfi menambahkan, bangunan-bangunan yang disegel oleh pihaknya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial. "Kalau untuk kepentingan sosial masih bisa dilakukan, tapi kalau komersial tidak bisa," beber dia.
Selain itu, menurut dia, saat ini Satpol PP masih fokus melakukan penertiban dan penyegelan ratusan bangunan yang digunakan untuk usaha di wilayah Bogor bagian selatan yakni, Ciawi, Cisarua dan Megamendung.
"Bangunan-bangunan yang kita data dan segel itu, terdiri dari, minimarket, gudang, pabrik, dan supermarket," tukas dia.
Sementara, Direktur Operasional Hotel Seruni, Johny Lafian menampik pihaknya sudah melanggar KDB. Bahkan untuk pengurusan KDB sendiri sudah dilakukan sejak 1 tahun yang lalu.
"Pengurusan KDB sudah kami lakukan sejak setahun yang lalu. Namun hingga kini belum beres-beres. Untuk itu kami akan (minta) secepatnya dibereskan," pungkas Direktur Operasional Hotel Seruni tersebut. (Ans)
Dianggap Langgar KDB, Hotel Terbesar di Puncak Disegel
Hotel yang berlokasi di Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, tersebut dianggap melanggar Koefisien Dasar Bangunan.
diperbarui 16 Jan 2015, 01:28 WIBDiterbitkan 16 Jan 2015, 01:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Sambal Kecap yang Lezat dan Mudah
7 Potret Wisuda Rumi Rach yang Menawan, Cucu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Mbah Guru Matematika Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Semangatnya Mengajar Lewat TikTok Bikin Kagum
Resep Pukis Traditional, Cara Mudah Membuat Kue Lembut dan Nikmat
Begini Cara Termudah Membersihkan Hati, Penjelasan Buya Yahya
VIDEO: Gerai Sosis Wina Mendapat Pengakuan UNESCO
Cara Membuat Roti Bakar Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Sanksi Pidana untuk Anggota Polda Sumsel yang Tidak Netral Saat Pilkada 2024
Sinergi Aparat dan Masyarakat, Pilkada Sumsel 2024 Zero Conflict
VIDEO: Taylor Swift Habiskan Black Friday di Tengah Lautan Merah saat Sang Pacar Menghadapi Raiders
Range Rover Evoque Anyar Mengaspal di Indonesia, Harga Nyaris Rp 2 Miliar
Diplomasi Monyet Emas Hidung Pesek Asal China untuk Prancis