Liputan6.com, Bogor - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel beberapa bangunan yang berada di Hotel Seruni, Kamis (15/1/2015). Sebab, hotel terbesar di kawasan Puncak yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tersebut dianggap melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Ada 7 bangunan yang disegel petugas Satpol PP. Ketujuh bangunan, yakni bungalo, ruang genset, ruang cenderamata, pos jaga, lapangan olahraga, tempat ganti pakaian dan kolam renang bertaraf internasional.
Hotel bintang 3 tersebut dianggap melanggar KDB sebesar 12%. Dari angka tersebut terbagi menjadi 2 pelanggaran, yakni untuk pelanggaran bangunan sebesar 2% dan pelanggaran jalan sebesar 10%.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam mengatakan, penyegelan tersebut adalah langkah awal untuk dilakukan pembongkaran bangunan yang melanggar. Di mana pihak hotel Seruni melakukan pelanggaran KDB sebesar 12%.
"Kita melakukan penertiban awal, yakni segel bongkar. Di mana dari site plan yang ada hotel tersebut kelebihan KDB sebesar 12%. Untuk itu kami memberikan waktu kepada pemilik bangunan dalam hal ini Hotel Seruni untuk melakukan pembongkaran sendiri," kata dia di Hotel Seruni.
Sedangkan untuk pelanggaran jalan, lanjut Lutfhi, harus memiliki drainase yang baik dan dipasang gress block. Kemudian jalan penghubung dengan masyarakat sekitar disarankan dihibahkan kepada pemerintah daerah, namun pemeliharaannya dikelola Hotel Seruni.
Luthfi menambahkan, bangunan-bangunan yang disegel oleh pihaknya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial. "Kalau untuk kepentingan sosial masih bisa dilakukan, tapi kalau komersial tidak bisa," beber dia.
Selain itu, menurut dia, saat ini Satpol PP masih fokus melakukan penertiban dan penyegelan ratusan bangunan yang digunakan untuk usaha di wilayah Bogor bagian selatan yakni, Ciawi, Cisarua dan Megamendung.
"Bangunan-bangunan yang kita data dan segel itu, terdiri dari, minimarket, gudang, pabrik, dan supermarket," tukas dia.
Sementara, Direktur Operasional Hotel Seruni, Johny Lafian menampik pihaknya sudah melanggar KDB. Bahkan untuk pengurusan KDB sendiri sudah dilakukan sejak 1 tahun yang lalu.
"Pengurusan KDB sudah kami lakukan sejak setahun yang lalu. Namun hingga kini belum beres-beres. Untuk itu kami akan (minta) secepatnya dibereskan," pungkas Direktur Operasional Hotel Seruni tersebut. (Ans)
Dianggap Langgar KDB, Hotel Terbesar di Puncak Disegel
Hotel yang berlokasi di Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, tersebut dianggap melanggar Koefisien Dasar Bangunan.
diperbarui 16 Jan 2015, 01:28 WIBDiterbitkan 16 Jan 2015, 01:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pemantauan Wabah Virus HMPV
PLN IP Jual 273 ton CO₂e Lewat Bursa Karbon
Bandara-bandara di Inggris Ditutup Sementara Imbas Hujan Salju dan Es Lebat
Gempa Hari Ini di Indonesia Saat Akhir Pekan Minggu 5 Januari 2025 Getarkan Morowali, Sulteng
Transaksi Kripto Tembus Rp 556 Triliun, Jadi Peluang Investasi
5 Fakta Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak
Menko Pangan Minta Warga Waspadai Modus Penipuan Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis
Kejari Garut 2024 Sukses Setor PNBP Rp 2,1 Miliar, Tetapi Minim Penyidikan Kasus Korupsi
Indonesia Kebanjiran Rp 1,08 Triliun Modal Asing di Awal 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United, Minggu 5 Januari 2025 Pukul 23.30 WIB di Vidio
Rekomendasi 7 Drakor Anyar Tayang Januari 2025, Termasuk When the Stars Gossip
Memahami Tujuan Penelitian Eksperimen: Panduan Lengkap