Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilu Kepala Daerah (Perppu Pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sudah menemukan titik terang. Hal ini mengemuka saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mayoritas fraksi mendukung penuh terkait adanya pilkada secara langsung. Menurut Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, dipastikan hasil ini akan ditetapkan pada Senin pekan depan, 19 Januari 2015.
"Hari ini telah diselenggarakan rapat secara maraton sejak kemarin malam. Dalam pembicaraan tersebut setidaknya dapat kita simpulkan bahwa Perppu (Pilkada) harus dijadikan kepastian hukum. Meskipun harus ada beberapa perubahan. Dalam perubahan itu, harus diterima dulu. Karena itu Senin (19 Januari 2015) akan kita putuskan, kemudian pada hari Selasa (20 Januari 2015) akan kita bawa ke paripurna," ujar Rambe di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Arwani Thomafi mengatakan pihaknya sepakat karena ada kepentingan yang mendesak terutama kaitannya dengan pilkada yang akan segera berlangsung tahun ini.
"Bagi kami ini sudah terang benderang. Kita ingin segera DPR menyimpulkan. Kita tidak bisa terlalu lama untuk memahami dan sepakat saja, karena jika sudah ditetapkan ini bisa memudahkan juga untuk anggaran," jelas dia.
Senada dengan Arwani Thomafi, politisi PDIP Arif Wibowo menegaskan pembahasan yang paling urgensi adalah penyempurnaan perppu tersebut setelah ditetapkan menjadi undang-undang. Ia pun optimistis, jika sudah disahkan menjadi undang-undang, maka usai reses masa sidang kedua tersebut sudah dapat diselesaikan.
"Yang diperdebatkan ini adalah soal perbaikan Perppu (Pilkada). Perbaikan tersebut harus dijadikan undang-undang dulu. Karena itu ada dua jalan, lewat Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan jalur khusus. Selasa ini akan di paripurna. Langsung Presiden buru-buru masukan di Setneg (Sekretariat Negara) untuk resmi jadi undang-undang. Nah, baru dibahas lagi di DPR untuk perubahan. Sehabis reses masa sidang kedua saya yakin akan selesai dalam dua minggu saja," tandas Arif Wibowo.
Tanggapan Mendagri
Mayoritas fraksi di DPR mendukung Perppu Pilkada untuk segera diterima dan menjadi undang-undang dengan catatan harus ada perbaikan serta perubahan.
Dalam rangka perbaikan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku senang dengan keputusan setiap fraksi. Hanya saja dalam rangka perbaikan, Kemendagri tidak bisa melakukan perubahan terrsebut secara total.
"Ada beberapa keinginan untuk merevisi, saya kira tidak mungkin merevisi secara total, tapi perbaikan-perbaikan dari masukan DPD maupun masukan semua fraksi kami tangkap positif. Pada prinsipnya (mendukung) pilkada ke depan yang serentak ini bisa berlangsung lebih demokratis, lebih berkualitas," ujar Tjahjo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.
Tjahjo menjelaskan, perubahan tersebut memang pada prinsipnya harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Namun, hal itu membutuhkan waktu yang lama.
"Ini kan dalam kondisi mendesak karena pilkada langsung tahun 2015 mencapai 204 (daerah). Ada yang mengusulkan, pilkada tahun 2016 bisa disamakan pelaksanaannya. Ini kan memakan waktu, maka kami mengusulkan tadi dalam keadaan yang harus cepat bisa usul inisiatif DPR. Kita sudah punya materinya, intinya pemerintah sama, kalau soal perbaikan kami terbuka," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo. (Ans)
Advertisement