Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah Indonesia tak perlu mengkhawatirkan langkah Brasil dan Belanda yang menarik duta besarnya dari Indonesia pascaeksekusi mati yang menimpa warga kedua negara.
"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brasil menarik Dubesnya di Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga pemerintah Belanda akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Dia meminta, pemerintah tidak lantas kendur dalam melaksanakan hukuman mati untuk terpidana mati narkoba berikutnya. Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
Negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia. Selain itu, penarikan Dubes merupakan respons pemerintah Brasil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Publik dalam negeri layaknya Indonesia, pasti akan menuntut pemerintah untuk memprotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati," kata dia.
Hikmahanto memperkirakan, penarikan Dubes tidak akan berlangsung lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia. Misalnya dalam hal ekonomi, Brasil memiliki kepentingan lebih tinggi terhadap Indonesia dibandingkan sebaliknya. "Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap Hikmahanto.
Minggu dini hari tadi, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 6 terpidana mati. Selain warga negara Indonesia, 5 di antaranya merupakan warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.
Lima terpidana mati itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan setelah grasi yang diajukan keenam terpidana mati itu ditolak Presiden Joko Widodo. (Ant/Ado/Sun)
Hikmahanto: Jokowi Tak Usah Khawatir Penarikan Dubes 2 Negara
Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
diperbarui 18 Jan 2015, 18:21 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 18:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siap-Siap Suku Bunga Acuan BI Turun Lagi, Kapan?
Perusahaan di China Pasang CCTV di Toilet untuk Pantau Karyawan
Sikat Pasangan China, Fajar/Rian Tembus Semifinal Indonesia Masters 2025
Diapresiasi Wapres Gibran, Pasar Anyar Tangerang Bakal Kembali Dibuka Sebelum Ramadan
Arti Mimpi Menanam Padi: Pertanda Rezeki dan Keberuntungan
Rupiah Diramal Ambruk ke 16.800 per Dolar AS di Kuartal III 2025
Tanam Jagung di Yogyakarta, Polri Ajak Gapoktan di Empat Kabupaten
Cegah Penyalahgunaan Data, Begini Cara Cek NIK untuk Verifikasi Pelanggan XL Axiata
Chicco Jerikho Comeback ke Sinetron Setelah 14 Tahun, Bintangi Ikrar Cinta Suci yang Tayang di SCTV
7 Potret Aaliyah Massaid Saat Promil, Thariq: 'Papa Jadi Saksi Perjuangan Ibu'
Bunga Telang Bisa Jaga Kestabilan Kolesterol, Ketahui Karakteristik dan Cara Menanamnya
Arti FOMO dalam Bahasa Gaul: Fenomena Sosial yang Memengaruhi Generasi Muda