Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah Indonesia tak perlu mengkhawatirkan langkah Brasil dan Belanda yang menarik duta besarnya dari Indonesia pascaeksekusi mati yang menimpa warga kedua negara.
"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brasil menarik Dubesnya di Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga pemerintah Belanda akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Dia meminta, pemerintah tidak lantas kendur dalam melaksanakan hukuman mati untuk terpidana mati narkoba berikutnya. Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
Negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia. Selain itu, penarikan Dubes merupakan respons pemerintah Brasil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Publik dalam negeri layaknya Indonesia, pasti akan menuntut pemerintah untuk memprotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati," kata dia.
Hikmahanto memperkirakan, penarikan Dubes tidak akan berlangsung lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia. Misalnya dalam hal ekonomi, Brasil memiliki kepentingan lebih tinggi terhadap Indonesia dibandingkan sebaliknya. "Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap Hikmahanto.
Minggu dini hari tadi, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 6 terpidana mati. Selain warga negara Indonesia, 5 di antaranya merupakan warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.
Lima terpidana mati itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan setelah grasi yang diajukan keenam terpidana mati itu ditolak Presiden Joko Widodo. (Ant/Ado/Sun)
Hikmahanto: Jokowi Tak Usah Khawatir Penarikan Dubes 2 Negara
Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
Diperbarui 18 Jan 2015, 18:21 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 18:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Bidik Swasembada Aspal, Menperin Bongkar Strateginya
Penampilan Baru Ruben Onsu yang Mengaku Sudah Mualaf, Pakai Baju khas Melayu
Cara Menyapih Anak ala Ibu Betawi Tempo Dulu
7 Konsep Halal Bihalal Terbaru yang Seru dan Menarik, Lengkap dengan Susunan Acaranya
Masyarakat Bengkulu Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
Filipina Seperti Indonesia Lebaran 31 Maret 2025, Libur Nasional Idul Fitri 1 April
Tristan Gooijer: Bek Muda Berbakat Ajax yang Dilirik Timnas Indonesia
Batas Aman Makan Kue Lebaran agar Berat Badan Terjaga
Kim Soo Hyun Melawan Balik, Tuding Banyak Error dalam Chat Mendiang Kim Sae Ron yang Diekspos Keluarga
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu pada Arus Balik Lebaran
Gagas Energi Jamin Pasokan Gas Bumi Selama Libur Lebaran 2025
Akibat Tersambar Petir, Warna Mata Wanita Ini Berubah dari Hijau Jadi Cokelat