Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah Indonesia tak perlu mengkhawatirkan langkah Brasil dan Belanda yang menarik duta besarnya dari Indonesia pascaeksekusi mati yang menimpa warga kedua negara.
"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brasil menarik Dubesnya di Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga pemerintah Belanda akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Dia meminta, pemerintah tidak lantas kendur dalam melaksanakan hukuman mati untuk terpidana mati narkoba berikutnya. Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
Negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia. Selain itu, penarikan Dubes merupakan respons pemerintah Brasil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Publik dalam negeri layaknya Indonesia, pasti akan menuntut pemerintah untuk memprotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati," kata dia.
Hikmahanto memperkirakan, penarikan Dubes tidak akan berlangsung lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia. Misalnya dalam hal ekonomi, Brasil memiliki kepentingan lebih tinggi terhadap Indonesia dibandingkan sebaliknya. "Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap Hikmahanto.
Minggu dini hari tadi, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 6 terpidana mati. Selain warga negara Indonesia, 5 di antaranya merupakan warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.
Lima terpidana mati itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan setelah grasi yang diajukan keenam terpidana mati itu ditolak Presiden Joko Widodo. (Ant/Ado/Sun)
Hikmahanto: Jokowi Tak Usah Khawatir Penarikan Dubes 2 Negara
Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
diperbarui 18 Jan 2015, 18:21 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 18:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat KK Baru Online: Panduan Lengkap 2024
Memahami Legenda dalam Peta adalah Kunci Membaca Informasi Geografis
Selametan Laut Kampung Mandar Banyuwangi Jadi Wadah Edukasi Sejarah
Ridwan Kamil Bahagia Didukung Jokowi: Kami Sahabat Lama
Cara Menghitung Vektor: Panduan Lengkap untuk Pemula
Jokowi Makan Siang Bareng Master Limbad di Solo, Cara Komunikasinya Bikin Penasaran
Studi Ungkap Kecerdasan Diturunkan dari Gen Ibu, Ini Penjelasannya
Kisah Lucu Jin Penghuni Sumur Tua Takut Omelan Wanita, Diceritakan Ustadz Das'ad Latif
Ada 80 Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Lokon, Warga Dilarang Memasuki Radius Bahaya
Pangeran Harry Kembali Tampil Sendirian Tanpa Meghan Markle, Isu Pisah Makin Santer
3 Dosa Penyebab Meninggal Su'ul Khotimah Menurut Imam al-Ghazali, Na'udzubillah!
Puluhan Rumah di Rokan Hulu Terendam Banjir, Bantuan Sembako Mengalir