Brasil dan Belanda Tarik Dubes dari Jakarta, Ini Kata Kemlu

Eksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba mendapatkan protes dari pemerintah Brasil dan Belanda.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 18 Jan 2015, 15:52 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2015, 15:52 WIB
Ilustrasi pistol
Ilustrasi pistol. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Eksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba yang 5 di antaranya merupakan warga negara asing mendapatkan protes dari Pemerintah Brasil dan Belanda. Kedua negara tersebut bahkan kini menarik duta besarnya dari Jakarta.

Menanggapi hal itu, pemerintah Indonesia menyatakan, akan menghargai langkah kedua negara tersebut. Karena itu merupakan hak dari negera bersangkutan.

"Pada dasarnya permintaan seorang duta besar untuk kembali ke negaranya guna melakukan konsultasi merupakan suatu hak pemerintahnya," kata juru bicara Kemenlu Arrmatha Nasir kepada Liputan6.com di Jakarta,  Minggu (18/1/2015).

Namun, pemerintah Indonesia berjanji akan tetap menjaga hubungan baik. Hubungan bilateral, kata dia, akan terus diupayakan dengan negara-negara sahabat ini.

"Indonesia akan terus berupaya meningkatkan hubungan bilateral dengan negara negara sahabat," tandas Arrmatha Nasir.

Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Kelima terpidana mati itu, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi). Lalu Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda). Dan Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) yang dieksekusi di Boyolali. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya