Liputan6.com, Jakarta - Sistem tilang dengan sanksi membayar Rp 500 ribu atau 2 bulan kurungan penjara bagi pengendara motor yang melewati ruas MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, mulai diberlakukan sejak Minggu 18 Januari 2015. Namun banyak warga yang mengeluhkan proses pembayaran denda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain memakan waktu lebih banyak, proses sidang di pengadilan dinilai masyarakat juga tak efisien. Mendengar protes warga, Dirlantas Polda Metro mengusulkan agar penilangan dan persidangan denda bagi para pemotor yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan di tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, usulan sidang di tempat bertujuan untuk mempermudah pelanggar untuk kembali melanjutkan perjalanannya. "Memang ada usulan itu, nanti sidangnya seperti sidang Tipiring (tindak pidana ringan). Kalau langsung sidang kan lebih singkat, jadi pelanggar tidak harus menunggu sidang lagi," kata Martinus di Polda Metro, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Tetapi pihaknya sadar bahwa usulannya tidak serta merta bisa langsung berlaku di hari ketiga penerapan denda. Masih banyak jalan berliku untuk menerapkan sidang di tempat. Yang pasti, pihaknya harus berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat dan kejaksaan.
"Masih dibicarakan teknisnya, intinya dengan sidang di tempat ini memang memudahkan para pelanggar," tambah dia.
"Harus ada kesiapan dari pengadilannya sendiri, personelnya berapa, kesiapan hakimnya bagaimana. Belum lagi perlu meja, nanti dari mana disiapkannya," tutup Martinus Sitompul. (Mut)
Pemotor Lewat Bundaran HI Bakal Sidang Tilang di Tempat
Dirlantas Polda Metro mengusulkan agar penilangan dan persidangan denda bagi para pemotor yang melanggar dapat dilakukan di temp
diperbarui 20 Jan 2015, 14:47 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 14:47 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor dilarang melintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan Mh Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
9 10
Berita Terbaru
Menkes Ungkap Penyebab Anak Terlambat Bicara: Habiskan Waktu Melihat Gadget
Tidak Ada Hadits Tentang Berbuka dengan yang Manis, Begini 5 Sunnahnya
Panduan Lengkap Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Niat dan Tata Caranya
Pesona Elegan Manohara Odelia Kembali Mencuri Perhatian setelah Lama Tak Tersorot Kamera
Beda Pengakuan Jennie dan Jisoo BLACKPINK soal Kebiasaan Makan, Mana yang Paling Mengkhawatirkan?
Apakah Durian Menyebabkan Kolesterol dan Darah Tinggi? Ketahui Batas Konsumsinya
7 Potret Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Pernikahan Frans Faisal, Panjatkan Doa untuk Pengantin Baru
Robbi Habli Minassholihin Arti dan Cara Mengamalkannya, Doa Nabi Ibrahim untuk Memohon Keturunan Saleh
Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla Resmi Menikah, Doa Penuh Haru dari Keluarga Curi Perhatian
Menkomdigi Meutya Hafid Rotasi 80 Persen Pimpinan Tinggi Kemkomdigi
Ribuan Warga Hadiri Resepsi Pernikahan Putrinya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf: Saya Sangat Berterimakasih
Serangan Pemberontak di Balochistan Tewaskan 18 Tentara Pakistan