Liputan6.com, Jakarta - Sistem tilang dengan sanksi membayar Rp 500 ribu atau 2 bulan kurungan penjara bagi pengendara motor yang melewati ruas MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, mulai diberlakukan sejak Minggu 18 Januari 2015. Namun banyak warga yang mengeluhkan proses pembayaran denda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain memakan waktu lebih banyak, proses sidang di pengadilan dinilai masyarakat juga tak efisien. Mendengar protes warga, Dirlantas Polda Metro mengusulkan agar penilangan dan persidangan denda bagi para pemotor yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan di tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, usulan sidang di tempat bertujuan untuk mempermudah pelanggar untuk kembali melanjutkan perjalanannya. "Memang ada usulan itu, nanti sidangnya seperti sidang Tipiring (tindak pidana ringan). Kalau langsung sidang kan lebih singkat, jadi pelanggar tidak harus menunggu sidang lagi," kata Martinus di Polda Metro, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Tetapi pihaknya sadar bahwa usulannya tidak serta merta bisa langsung berlaku di hari ketiga penerapan denda. Masih banyak jalan berliku untuk menerapkan sidang di tempat. Yang pasti, pihaknya harus berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat dan kejaksaan.
"Masih dibicarakan teknisnya, intinya dengan sidang di tempat ini memang memudahkan para pelanggar," tambah dia.
"Harus ada kesiapan dari pengadilannya sendiri, personelnya berapa, kesiapan hakimnya bagaimana. Belum lagi perlu meja, nanti dari mana disiapkannya," tutup Martinus Sitompul. (Mut)
Pemotor Lewat Bundaran HI Bakal Sidang Tilang di Tempat
Dirlantas Polda Metro mengusulkan agar penilangan dan persidangan denda bagi para pemotor yang melanggar dapat dilakukan di temp
Diperbarui 20 Jan 2015, 14:47 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 14:47 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor dilarang melintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan Mh Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Paskah, 165 Ribu Mobil Tinggalkan Jabotabek
TNI AD Pastikan Tindak Tegas 2 Anggota Diduga Keroyok Warga Serang hingga Tewas
Harga iPhone Asli iBox per April 2025, Cek Keunggulan Masing-Masing Seri
Demi Pulihkan Angka Kelahiran, Italia Beri Bonus Rp19,2 Juta Per Anak Baru Lahir dan Adopsi di 2025
5 Model Sanggul Modern dengan Rambut Sendiri, Cocok untuk Hari Kartini 2025
Cek Fakta: Ini Link Pendaftaran Online BPJS Gratis
Kalau 8 Hal Ini Ada di Hubunganmu, Bisa Jadi Pasanganmu Tidak Tulus
Hari Kartini 21 April 2025: Bukan Libur Nasional, Tapi Bisa Dirayakan dengan Cara Ini
Heboh Warga Labuan Bajo Diusir dari Pantai di sekitar Hotel, KKP: Pengusaha Dilarang Privatisasi
Menakar Kebijakan Penghapusan Kuota Impor Versi Pengamat UGM
Potret Kate Middleton Bergaya Y2K, Pakai Topi Ikonis Anne Hathaway di The Devil Wears Prada
Trofi Liga Europa Penting bagi Manchester United, Berdampak pada Perburuan Pemain