Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak peduli Pergub DKI nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor akan digugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Gugat saja dulu, nggak apa-apa," ucap pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Bahkan, ia mengaku Pemprov DKI sudah sering digugat oleh sejumlah pihak. Mulai dari sengketa tanah, aset Pemda, hingga kebijakan-kebijakan. Sehingga gugatan ke MA tersebut, dianggap Ahok bukan hal yang menganggu.
Dia mempersilakan Indonesia Traffic Watch (ITW) untuk mengajukan permohonan pengujian materi atau judicial review terhadap Pergub yang ia keluarkan.
"Kita sudah biasa digugat, tunggu saja, pasrah," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Pergub DKI tentang pembatasan sepeda motor itu, berdasarkan kajian ITW, bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga dengan Perda DKI Nomor 5 tahun 2004 tentang Transportasi. Bahkan, disebutkan pembuatan Pergub tersebut tidak memenuhi ketentuan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tim advokasi ITW rencananya akan mendaftarkan permohonan uji materi itu ke MA pada hari ini.
Kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta resmi berlaku mulai 18 Januari 2015. Bagi pelanggar dikenakan tilang.
Kebijakan ini telah telah diuji coba selama 1 bulan yang dimulai 17 Desember 2014-17 Januari 2015. Bagi pengendara motor, disediakan tempat parkir di sepanjang lokasi pelarangan dan disediakan bus gratis. (Mvi/Ein)