Pesan Sutarman untuk Plt Kapolri

Jenderal Sutarman mengaku pergantian Kapolri menimbulkan persoalan di masyarakat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jan 2015, 10:40 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 10:40 WIB
Sutarman
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolri Jenderal Sutarman mengikuti acara pelepasan Kapolri kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Dalam acara itu, ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran kepolisian.

Sutarman berpesan dan mengingatkan agar jajarannya tetap solid dan profesional dalam menjalankan tugas. Kendati saat ini tengah terjadi polemik pergantian Kapolri.

"Pergantian ini telah menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat, saya harap di internal Polri tidak perlu terjadi karena sejak awal saya dengan tulus dan ikhlas," kata Sutarman di Ruang Rapat dan Pertemuan Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Ia pun memberikan khusus kepada Komjen Pol Badrodin Haiti. Dia meminta agar Plt Kapolri ini untuk segera melakukan konsolidasi ke seluruh internal Polri guna menyelesaikan persoalan di internal.

"Pesan saya ke Pak Badrodin, untuk segera dilakukan konsolidasi ke dalam. Jaga integritas, soliditas kesatuan, dan jaga profesionalitas kesatuan karena tantangan dan tuntutan tugas kepolisian ke depan akan semakin berkembang," tambah Sutarman.

Presiden Joko Widodo sebelumnya membuat 2 keputusan presiden (Keppres). Yaitu pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Hal ini menyikapi status hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Budi Gunawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya