Polri Gugat KPK Terkait Kasus Komjen Budi Gunawan

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 19 Januari 2015.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Jan 2015, 15:27 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 15:27 WIB
Ronny F Sompie
Ronny F Sompie (Kadiv Humas Mabes Polri) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiarto mengatakan, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 19 Januari 2015.

"Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin kemarin," kata Moechgiarto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, Polri telah membentuk tim hukum untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. "Nanti semua terbuka di pengadilan," ucap Ronny di tempat yang sama.

Menurut Ronny, ini merupakan bentuk sikap kritis Polri. Artinya, sikap kritis itu digunakan dengan menempuh jalur hukum yang ada.

"Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," tandas Ronny.

Komjen Pol Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Penetapan tersangka oleh KPK tersebut tak lama setelah Komjen Pol Budi Gunawan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. (Mvi/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya