Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti meminta polemik penyebutan jabatannya di kepolisian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri atau bukan, tidak lagi diperdebatkan.
"Plt atau tidak Plt, tidak usah kita perdebatkan lagi. Panggil saja Wakapolri," kata Badrodin Haiti dalam seminar 'Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di Tahun 2015' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).
Menurut dia, selama ini tugas yang diembannya tak beda jauh dengan Kapolri. Jika Kapolri berhalangan, dialah yang mewakili tugas-tugas tersebut.
"Karena sehari-hari tugas wakapolri itu menggantikan tugas kapolri kalau berhalangan ya (sama) dengan Plt," ujar Badrodin.
Presiden Jokowi mengeluarkan 2 keputusan presiden (keppres). Pertama, pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai kapolri. Hal ini menyikapi status hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
Budi Gunawan dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Mvi/Sss)
Badrodin Haiti: Plt Kapolri atau Bukan, Panggil Saja Wakapolri
Badrodin Haiti mengatakan, selama ini tugas yang diembannya tak beda jauh dengan kapolri.
diperbarui 22 Jan 2015, 11:58 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 11:58 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilgub Sumsel, Eddy Santana-Riezky Aprilia Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran Brigade Swasembada Pangan, Berikut Kriterianya
Kasus Polisi Tembak Polisi, Akademisi: Proses Secara Hukum yang Berlaku
Top 3 Islami: Menurut Gus Baha Gelar Hajatan Itu Haram, Ini Alasannya
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda