Badrodin Haiti: Plt Kapolri atau Bukan, Panggil Saja Wakapolri

Badrodin Haiti mengatakan, selama ini tugas yang diembannya tak beda jauh dengan kapolri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jan 2015, 11:58 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 11:58 WIB
Badrodin Haiti_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti meminta polemik penyebutan jabatannya di kepolisian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri atau bukan, tidak lagi diperdebatkan.

"Plt atau tidak Plt, tidak usah kita perdebatkan lagi. Panggil saja Wakapolri," kata Badrodin Haiti dalam seminar 'Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di Tahun 2015' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).

Menurut dia, selama ini tugas yang diembannya tak beda jauh dengan Kapolri. Jika Kapolri berhalangan, dialah yang mewakili tugas-tugas tersebut.

"Karena sehari-hari tugas wakapolri itu menggantikan tugas kapolri kalau berhalangan ya (sama) dengan Plt," ujar Badrodin.

Presiden Jokowi mengeluarkan 2 keputusan presiden (keppres). Pertama, pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai kapolri. Hal ini menyikapi status hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Budi Gunawan dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya