Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat

Terkait peristiwa penembakan itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merasa prihatin akan peristiwa itu.

oleh Tim News diperbarui 26 Nov 2024, 03:02 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 03:02 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan saat memberikan keterangan pers di Kantor Menko Polkam. (Istimewa)
Menko Polkam Budi Gunawan saat memberikan keterangan pers di Kantor Menko Polkam. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto hingga meninggal dunia. Adapun peristiwa ini terjadi karena pelaku diduga karena tidak senang korban menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.

Terkait peristiwa penembakan itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merasa prihatin akan peristiwa itu.

"Pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil," kata Budi Gunawan, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Mantan Kepala BIN itu pun menegaskan, telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mendorong agar AKP Dadang Iskandar untuk dikenakan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya.

"Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan Kapolri maupun dengan Kapolda," jelas Budi Gunawan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumbar yang diduga kuat terkait persoalan beking tambang ilegal, dilakukan secara transparan.

Dirinya juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," kata Listyo.

 

 

 

 

Propam Mabes Polri Sudah Diturunkan

Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," ujar Kapolri.

Kapolri Listyo Sigit juga memberikan penghargaan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.

Kenaikan pangkat itu diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Kombes Fadly Samad.

Pengakuan Kapolda Sumbar soal Pelaku Penembakan

Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan terhadap rekan sesama polisi AKP Ulil Ryanto, dikenal sebagai sosok penghibur yang hebat.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumbar usai bertemu Kompolnas di Mapolda Sumbar, Minggu (24/11/2024) kemarin.

Irjen Suharyono menyebut dirinya tak menyangka di balik sosok ceria, AKP Dadang bisa melakukan aksi keji membunuh koleganya sendiri sesama polisi. Dari keterangan Kapolres Solok Selatan yang didengarnya, AKP Dadang suka menari dan berjoget oleh karena itu dirinya sering diminta menghibur rekan-rekannya saat ada acara serah terima jabatan.

"Kalau ada serah terima jabatan, dia suka nari-nari, joget-joget," kata Irjen Suharyono.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya