Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Sorong Provinsi Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, Labora Sitorus (LS) sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. LS menjalankan pengobatan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.
"Surat DPO telah disebarkan. LS masih terus kita cari dan kita telah membentuk tim bersama instansi terkait. LS kabur itu sebelum saya memimpin Kejari," kata Kepala Kejari Sorong Damrah Muin ketika dihubungi, Kamis (22/1/2015)
Kepala Lapas Sorong, Maliki Hasan mengatakan, LS keluar dari Lapas sejak 17 Maret 2014 dengan alasan sakit. "Saat itu LS dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong dan dokter menyatakan bahwa LS sakit pinggang dan kaki kanan semutan. Setelah pengobatannya itu, LS tak kembali lagi ke dalam lapas," beber Maliki.
Dirinya juga tak mengetahui alasan LS tak lagi kembali ke lapas, sebab dirinya baru menjabat sebagai Kalapas Sorong 2 bulan lalu. "Yang memberikan izin saat itu kan Kalapas lama. Sampai saat ini, saya belum pernh bertemu dan mengetahui wajah LS," kata dia.
Upaya yang saat ini dilakukan Lapas Sorong, lanjut Maliki, adalah berkoordinasi dengan institusi terkait. "Kapan pun LS dieksekusi, kami akan menerima," tukas Maliki.
Sementara itu, Polda Papua juga telah menerima surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Papua untuk ikut mencari keberadaan LS. Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan, hingga saat ini belum diketahui keberadaan LS.
"Jajaran intelijen kami sedang menyelidiki, di mana keberadaan LS. Sudah tugasnya Polri untuk melayani permintaan dari instansi mana saja. Dengan adanya surat permintaan bantuan pengejaran DPO itu, kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk membentuk tim gabungan, seperti yang dilakukan saat pencarian napi Lapas Narkoba yang kabur akhir tahun lalu," ungkap Rudolf.
LS dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Sorong pada akhir 2013 lalu. Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara. Dengan adanya banding tersebut, LS melakukan kasasi dan turunlah putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 September 2014 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.
LS oleh pengadilan setempat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Dalam kasus ini, LS juga terbukti melakukan pengakutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dan terbukti melakukan pencucian uang. (Mut)
Terpidana Rekening Gendut Polisi Labora Sitorus Jadi Buronan
Labora Sitorus (LS) keluar dari Lapas sejak 17 Maret 2014 dengan alasan sakit.
diperbarui 22 Jan 2015, 18:02 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 18:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tetagam adalah Vaksin Penting untuk Pencegahan Tetanus, Berikut Dosis dan Efek Sampingnya
Muncul Kasus Pungli Bantuan Alsintan, Kementan Imbau Petani Laporkan ke APH
Resep Rahasia Tempe Mendoan Krispi Tanpa Baking Powder
DPR Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Tiap Jam 10 Pagi, Semua Wajib Sikap Sempurna
Apa Arti Thursday? Berikut Penjelasan dan Asal Usul Penamaannya
Sunarso Sebut AgenBRLink Jadi Cara BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Daerah 3T
Israel Serang Area Dekat Bandara Beirut Lebanon Usai Perintahkan Evakuasi di 4 Wilayah
Petani Berterimakasih Ke Presiden Atas Pemutihan Hutang, Wamentan Sudaryono Siap Jalankan Prosesnya
Memahami Ujikom, Proses Penilaian untuk Mengukur Kemampuan Seseorang dalam Bekerja
Ciri-Ciri Orang dengan Otak Cerdas Meski Berpenampilan Sederhana
Rahasia Membuat Jengkol Empuk dan Bebas Bau
Cara Mengolah Cumi agar Empuk dan Bebas Amis