3 Alat Bukti yang Membuat Bambang Widjojanto Ditangkap

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersifat perorangan, tidak terkait institusi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jan 2015, 11:53 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 11:53 WIB
Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jumat (23/1/2014) sekitar pukul 7.30 WIB di jalan raya Depok, Jawa Barat.

Bambang Widjojanto atau BW ditangkap terkait kasus menyuruh memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, untuk sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Ketika ditanya mengapa Bareskrim Polri baru menangkap BW sekarang, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, kasus ini memang kasus lama namun Mabes Polri telah melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat pada 15 Januari 2015.

Ronny menegaskan, penangkapan BW berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

"Dari proses penyidikan telah menemukan 3 alat bukti sah untuk pemeriksaan tersangka BW guna melengkapi pemeriksaan berikutnya," kata Ronny.

Menurut Ronny, penangkapan BW bersifat perorangan, tidak terkait institusi. Ronny juga menegaskan, keterangan soal penangkapan BW disampaikan ke media setelah mendapat arahan dari pimpinan tertinggi Polri saat ini. Saat ini penyidik tengah memeriksa BW.

Keterangan Ronny ini sekaligus menegaskan bahwa Wakapolri, yang memimpin Polri saat ini, telah mengetahui penangkapan BW.

Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berlangsung sehari setelah Politisi PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan ke publik tentang pertemuan politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad. (Sun/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya