Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG cacat hukum. Sebab permohonan peradilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada mekanisme praperadilan bagi status tersangka.
"Landasan hukum sidang praperadilan BG sangat lemah. Permohonan praperadilan tidak untuk yang berstatus penetapan tersangka," ujar pakar hukum Universitas Hasanuddin Laode M Syarif dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Sementara Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara BG. Sebab status mantan Kapolda Bali periode 2012 itu sudah menjadi tersangka kasus dugaan rekening gendut oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan yang diajukan Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia dipastikan tidak menghadiri sidang perdana itu dan memilih memantau di kediamannya.
Sidang praperadilan Budi Gunawan ini ditangani hakim Sarpin Rizaldi. Namun banyak kalangan meragukan kredibilitasnya. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu disinyalir pernah bermasalah dalam menangani sejumlah perkara.
Sarpin sendiri saat dimintai tanggapan terkait hal itu enggan memberikan komentar. "Saya no comment," ujar Sarpin sambil tersenyum usai menjalani sidang perdana praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rmn)
Pakar Hukum: Status Tersangka, BG Tidak Bisa Ajukan Praperadilan
Mantan Ketua MA Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Diperbarui 02 Feb 2015, 17:10 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 17:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Hari Libur Nasional Tanggal Merah Mei 2025
IPO, Cipta Sarana Media Lepas 530 Juta Saham ke Publik
iPhone 17 Air akan Lebih Tipis dari Samsung Galaxy S25 Edge?
Top 3 Islami: 6 Tips Memadukan Gamis untuk Hangout agar Tampak Makin Fresh dan Stylish
Tren Perawatan Mengangkat dan Mengencangkan Kulit Tanpa Operasi yang Kian Digandrungi
KAI Berhasil Amankan Aset Rp 781 Miliar di 2024
Cuaca Hari Ini Senin 28 April 2025: Jakarta Cenderung Berawan, Jaksel Hujan Sore
Prediksi Harga Emas di Akhir April 2025, Siap-Siap Ada Kejutan
Menkes Budi Bertemu Menkes AS Robert F Kennedy Jr, Bahas Kanker hingga CKG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dashyat Senin Malam 27 April 2025, Kolom Abu Capai 4.000 Meter
Laba BFI Finance Tumbuh 12,2% pada Kuartal I 2025
Bank Nasional Swiss Tolak Bitcoin jadi Cadangan Negara