Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG cacat hukum. Sebab permohonan peradilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada mekanisme praperadilan bagi status tersangka.
Â
"Landasan hukum sidang praperadilan BG sangat lemah. Permohonan praperadilan tidak untuk yang berstatus penetapan tersangka," ujar pakar hukum Universitas Hasanuddin Laode M Syarif dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Sementara Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara BG. Sebab status mantan Kapolda Bali periode 2012 itu sudah menjadi tersangka kasus dugaan rekening gendut oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan yang diajukan Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia dipastikan tidak menghadiri sidang perdana itu dan memilih memantau di kediamannya.
Sidang praperadilan Budi Gunawan ini ditangani hakim Sarpin Rizaldi. Namun banyak kalangan meragukan kredibilitasnya. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu disinyalir pernah bermasalah dalam menangani sejumlah perkara.
Sarpin sendiri saat dimintai tanggapan terkait hal itu enggan memberikan komentar. "Saya no comment," ujar Sarpin sambil tersenyum usai menjalani sidang perdana praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rmn)
Pakar Hukum: Status Tersangka, BG Tidak Bisa Ajukan Praperadilan
Mantan Ketua MA Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 02 Feb 2015, 17:10 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 17:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin NPWP: Panduan Lengkap Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Cara Menghitung IMT untuk Mengetahui Status Gizi, Orangtua Wajib Tahu
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Menurunkan Tensi Tinggi Menjadi Normal dengan Cepat
Cara Mengganti Wallpaper Laptop dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek KTP Online, Berikut Panduan Lengkap dan Mudah
Perusahaan Skalabilitas Bitcoin Citrea Raih Pendanaan Rp 220 Miliar
Bukan Sholat atau Puasa, UAS Ungkap Amalan Ini Pasti Diterima Allah jika Dilakukan
5 Pernyataan Presiden Prabowo saat Resmikan GSN, Minta Izin Kunker ke Luar Negeri hingga Sisishkan Uang
Sajikan Duel Seru dan Aksi Pertahankan Sabuk Abadi, One Pride MMA King Size New Champions 84 Cetak Sejarah Baru
Cara Membuat Abstrak Otomatis Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat