Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG cacat hukum. Sebab permohonan peradilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada mekanisme praperadilan bagi status tersangka.
"Landasan hukum sidang praperadilan BG sangat lemah. Permohonan praperadilan tidak untuk yang berstatus penetapan tersangka," ujar pakar hukum Universitas Hasanuddin Laode M Syarif dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Sementara Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara BG. Sebab status mantan Kapolda Bali periode 2012 itu sudah menjadi tersangka kasus dugaan rekening gendut oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan yang diajukan Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia dipastikan tidak menghadiri sidang perdana itu dan memilih memantau di kediamannya.
Sidang praperadilan Budi Gunawan ini ditangani hakim Sarpin Rizaldi. Namun banyak kalangan meragukan kredibilitasnya. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu disinyalir pernah bermasalah dalam menangani sejumlah perkara.
Sarpin sendiri saat dimintai tanggapan terkait hal itu enggan memberikan komentar. "Saya no comment," ujar Sarpin sambil tersenyum usai menjalani sidang perdana praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rmn)
Pakar Hukum: Status Tersangka, BG Tidak Bisa Ajukan Praperadilan
Mantan Ketua MA Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Diperbarui 02 Feb 2015, 17:10 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 17:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025