Insiden di Balik Pemeriksaan Kedua Bambang Widjojanto

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri didampingi sekitar 20 kuasa hukum.

oleh Audrey Santoso diperbarui 03 Feb 2015, 19:49 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2015, 19:49 WIB
Insiden di Balik Pemeriksaan Kedua Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di sela-sela menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri, Rabu (3/2/2015). (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW Saor Siagian merasa heran dengan kebijakan polisi yang membatasi masuk dirinya dan kawan-kawan yang berjumlah 20 advokat itu.

Menurut Saor, pendampingan kuasa hukum kepada kliennya saat menjalani pemeriksaan merupakan kewajiban. Tak ada undang-undang yang membatasi jumlah kuasa hukum saat mendampingi kliennya.

"Padahal ruangan ber-AC dan saat itu belum ada orang lain yang diperiksa. Jadi cukup menampung banyak orang," kata Saor kepada Liputan6.com di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dia menilai, tindakan penyidik Bareskrim Polri membatasi jumlah kuasa hukum menjelang pemeriksaan Bambang Widjojanto, menyiratkan maksud tersembunyi yang masih menjadi pertanyaan dia dan kawan-kawan.

"Sebenarnya ada apa ini? Apa sih yang mereka takutkan kalau kami semua masuk?" tanya Saor.

Melanjutkan ceritanya, kata Saor, ketika berada di depan ruang penyidik, dirinya dihalangi masuk ke ruang penyidik oleh 2 provost, sehingga perdebatan pun terjadi.

"Saya ingin mendampingi klien saya. Apa landasan hukum Anda melarang?" jawab dia ketika 2 provost memintanya keluar dari ruang penyidik.

Di tengah upaya masuk ke dalam ruang pemeriksaan Bambang Widjojanto, Kepala Sub Direktorat IV Bareskrim yang juga ketua penyidikan kasus ini Kombes Pol Daniel Tifauna, menurut Saor, bersikap arogan.

"Saat saya tanya apa landasan hukum dia membatasi. Dia (Daniel Tifauna) bilang ini rumah saya, saya punya wewenang untuk itu (pembatasan jumlah kuasa hukum yang masuk)," ucap Saor menirukan perkataan Daniel.

Daniel Tifauna beralasan, pembatasan jumlah kuasa hukum mendampingi Bambang Widjojanto di ruang penyidik karena ruangan tidak memadai.

"Ini bukan rumah Anda. Tapi rumah negara. Lebih baik saya ditembak atau ditangkap daripada saya tunduk pada intimidasi yang dilakukan saudara Daniel," pungkas Saor.

Perdebatan di Ruang Pemeriksaan

Selang 1 jam pemeriksaan Bambang Widjojanto, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Dia mengatakan kepada awak media bahwa di dalam ruang penyidik Bareskrim Polri terjadi perdebatan panas, antara tim kuasa hukum Bambang Widjojanto dengan penyidik.

"Jadi di dalam tadi terjadi insiden, tim lawyer menanyakan kenapa tidak boleh masuk? Itu karena kondisi ruangan yang tidak memungkinkan. Hanya 2 orang saja yang boleh ikut masuk. Setelah perdebatan terjadi dan kami beri pengertian akhirnya tim lawyer mengerti. Kami memutuskan mengizinkan 3 orang yang masuk (ruang Bareskrim Polri) dan suasana kembali kondusif," ungkap Rikwanto. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya