Bareskrim Polri: Penahanan BW Tergantung Penyidik

Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto (BW).

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Feb 2015, 14:40 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2015, 14:40 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW). Sudah 1 jam lebih BW diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu.

Penyidik pun mengaku tengah mendalami peran BW dalam kasus tersebut. Sementara, penyidik saat ini tengah mempertimbangkan soal penahanan pimpinan KPK itu.

Kabag Penum Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penahanan atas seorang tersangka bukanlah didasari oleh perintah atasan dalam hal ini Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti atau Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.

"Penahanan tersangka itu tergantung penyidik. Selesai pemeriksaan penyidik mau melakukan penahanan atau tidak," kata Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Sementara itu, Kasubdit VI Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menyatakan, penyidik belum akan melakukan penahanan terhadap BW. Pada pemeriksaan kedua ini, kata dia, penyidik masih fokus terhadap pertanyaan yang ditolak dijawab BW saat pemeriksaan pertama.

"Belum akan ditahan. Pemeriksaan masih seputar pertanyaan yang ditolak untuk menjawab," jelas Bolly.

Selasa 3 Februari 2015, Bambang Widjojanto resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Oleh Polri, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya