Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki alasan menahan kliennya.
Selain dipastikan Bambang Widjojanto tidak akan melarikan diri, ia juga menjamin kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti. Jika penahanan dilakukan, itu merupakan kriminalisasi.
"(Jika ditahan) jelas kriminalisasi terbukti. Bambang Widjojanto kooperatif mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa. Tidak ada penghilangan barang bukti," tegas Nur di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Berdasarkan pengalamannya, Nursyahbani mengatakan, bisa saja penyidik membuat dan melihat atau mempersepsikan Bambang Widjojanto tidak kooperatif. Sehingga polisi menahan kliennya.
Namun, menurut Nursyahbani, sampai pukul 17.40 WIB atau sudah hampir 6 jam Bambang Widjojanto diperiksa penyidik, pihaknya belum juga mendapat informasi kliennya akan ditahan.
"Pengalaman saya, kalau klien saya itu menjawab tidak tahu, tidak menjawab, itu sama mempersulit pemeriksaan. Mungkin itu bisa saja jadi alasan polisi untuk menahan," ujar Nur.
Sprindik
Hingga saat ini, lanjut Nur, tim kuasa hukum Bambang Widjojanto juga tidak pernah diperlihatkan surat perintah penyidikan atau sprindik oleh penyidik. Bahkan, saat diminta dirinya dan tim kuasa hukum lain penyidik tetap menolak memberikan sprindik.
"Kita mau lihat sprindik aja nggak bisa. Apa ada ya larangan atau aturan saya tidak memperlihatkan sprindik?" ujar Nur menirukan pernyataan penyidik.
Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya juga sempat diperlakukan sewenang-wenang oleh penyidik Bareskrim Polri, yang melarang mendampingi kliennya saat pemeriksaan. Bahkan, salah satu kuasa hukum, Saor Siagian, mengaku sempat ditahan oleh provost saat akan masuk ruang pemeriksaan. "Ada 2 provost di samping saya, menahan langkah saya," ujar Saor. (Rmn/Yus)
Pengacara: Jika BW Ditahan, Kriminalisasi Terbukti
Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hingga saat ini belum melihat sprindik kliennya.
diperbarui 03 Feb 2015, 18:33 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 18:33 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ikan Bakar Lezat dan Praktis: Panduan Lengkap
Analogi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Tom Felton Bintangi Serial Gandhi Setelah Draco Malfoy, Ini Fakta Mengejutkan Tentangnya
Dedi Mulyadi Larang Sekolah di Jabar Gelar Study Tour hingga Jual Buku
Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR
Trump Fokus Atasi Antisemitisme di Sekolah, Ahli Khawatir Hak Sipil Lain Terabaikan
Konsumsi 7 Makanan yang Kaya Nutrisi untuk Kulit Glowing, Bisa Jadi Pengganti Botox yang Lebih Sehat
Pulihkan Ekosistem, 1.400 Bibit Tumbuhan Asli Semeru Ditanam di Lahan Kritis Ranupani
Usai Cetak Rekor Termahal sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol Rp 10.000
Memahami Mekanisme THR Pensiunan, Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Pembayarannya?
Operasi Brutal Manchester United Terungkap, Demi Puaskan Amorim di Akhiri Bursa Transfer Januari 2025
Bursa Asia Dibuka Melemah, Investor Menanti Suku Bunga India