Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki alasan menahan kliennya.
Selain dipastikan Bambang Widjojanto tidak akan melarikan diri, ia juga menjamin kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti. Jika penahanan dilakukan, itu merupakan kriminalisasi.
"(Jika ditahan) jelas kriminalisasi terbukti. Bambang Widjojanto kooperatif mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa. Tidak ada penghilangan barang bukti," tegas Nur di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Berdasarkan pengalamannya, Nursyahbani mengatakan, bisa saja penyidik membuat dan melihat atau mempersepsikan Bambang Widjojanto tidak kooperatif. Sehingga polisi menahan kliennya.
Namun, menurut Nursyahbani, sampai pukul 17.40 WIB atau sudah hampir 6 jam Bambang Widjojanto diperiksa penyidik, pihaknya belum juga mendapat informasi kliennya akan ditahan.
"Pengalaman saya, kalau klien saya itu menjawab tidak tahu, tidak menjawab, itu sama mempersulit pemeriksaan. Mungkin itu bisa saja jadi alasan polisi untuk menahan," ujar Nur.
Sprindik
Hingga saat ini, lanjut Nur, tim kuasa hukum Bambang Widjojanto juga tidak pernah diperlihatkan surat perintah penyidikan atau sprindik oleh penyidik. Bahkan, saat diminta dirinya dan tim kuasa hukum lain penyidik tetap menolak memberikan sprindik.
"Kita mau lihat sprindik aja nggak bisa. Apa ada ya larangan atau aturan saya tidak memperlihatkan sprindik?" ujar Nur menirukan pernyataan penyidik.
Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya juga sempat diperlakukan sewenang-wenang oleh penyidik Bareskrim Polri, yang melarang mendampingi kliennya saat pemeriksaan. Bahkan, salah satu kuasa hukum, Saor Siagian, mengaku sempat ditahan oleh provost saat akan masuk ruang pemeriksaan. "Ada 2 provost di samping saya, menahan langkah saya," ujar Saor. (Rmn/Yus)
Pengacara: Jika BW Ditahan, Kriminalisasi Terbukti
Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hingga saat ini belum melihat sprindik kliennya.
diperbarui 03 Feb 2015, 18:33 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 18:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemprov Jakarta Pastikan Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru 2025 Sudah Bersih
Tanda Anak Memiliki IQ Rendah, Intoleransi hingga Minim Empati
Arti Mimpi Sholat Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Melestarikan Tradisi Paraji Baduy, Komitmen UI dalam Pemberdayaan Komunitas Adat
FBI Sita 150 Bom Rakitan Termasuk di Dalam Kulkas Warga AS, Penyitaan Terbesar dalam Sejarahnya
Mimpi Pakai Gelang Emas: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Kawanan Maling Bobol Rumah Kosong di Bekasi, Perhiasan hingga Ponsel Raib
Papais Monyong, Kuliner Kabupaten Kuningan yang Unik dan Berkesan
Top 3 Tekno: Daftar iPhone yang Masih Layak Dibeli pada 2025
Adu Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo: Kompak Naik 1 Januari 2025
Wall Street Ditutup Melemah pada Hari Perdagangan Terakhir 2024
Ditolak Naik Ojol, Putra Dewi Yull Surya Sahetapy Dikatai Orang Cacat oleh Sopir