Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah adanya penambahan ayat dalam pasal sangkaan, yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan, tidak ada perubahan pasal yang dilakukan penyidik. Melainkan hanya penajaman ayat.
"Itu penajaman saja, bukan perubahan (ayat dalam pasal sangkaan). Tidak ada masalah itu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Pernyataan Rikwanto membantah tudingan Bambang Widjojanto yang mempermasahkan perbedaan pasal sangkaan dalam surat pemanggilan kedua. Menurut Bambang, dalam surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka, ada penambahan ayat dalam pasal sangkaan terhadap dirinya.
Dalam surat pemanggilan pertama sebagai tersangka terdapat Pasal 242 jo Pasal 55. Sedangkan surat panggilan kedua menjadi Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. Menurut Bambang, perumusan pasal sangkaan terhadap seseorang secara umum tidak memiliki dasar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberi keterangan palsu tehadap saksi-saksi, dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Bambang Widjojanto dilaporkan Sugianto Sabran yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa Pilkada pada 2010. Saat ini, Sugianto menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP. (Rmn/Sss)
Polri: Tidak Ada Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan tidak ada masalah dalam pasal sangkaan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Diperbarui 04 Feb 2015, 18:09 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 18:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana Jika Arah Kiblat Sholat Salah? Simak Penjelasan Penentuannya
6 RT dan 2 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 175 Cm
Menunggu Realisasi Pembangunan Jalan Tol untuk Mudahkan Warga Garut
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Manchester City di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
7 Potret Outfit Manggung Lyodra yang Selalu Memesona, Berkelas dan Punya Ciri Khas
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG): Pengertian, Sejarah, dan Cara Perhitungannya
Viral Jalan Zig-zag dan Bergelombang di AS, Ternyata Ini Alasannya
Siap-Siap, Sekolah Mulai Lagi 9 April 2025
Hasil BRI Liga 1: Ferarri Diusir, Persija Keok di Kandang Madura United
H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Ini Alasan Sebenarnya Trump Kenakan Pajak Impor Tinggi
11 Tips Membersihkan Rumah Setelah Lebaran, Biar Tidak Kewalahan