Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah adanya penambahan ayat dalam pasal sangkaan, yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan, tidak ada perubahan pasal yang dilakukan penyidik. Melainkan hanya penajaman ayat.
‎"Itu penajaman saja, bukan perubahan (ayat dalam pasal sangkaan). Tidak ada masalah itu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Pernyataan Rikwanto membantah tudingan Bambang Widjojanto yang mempermasahkan perbedaan pasal sangkaan dalam surat pemanggilan kedua. Menurut Bambang, dalam surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka, ada penambahan ayat dalam pasal sangkaan terhadap dirinya.
Dalam surat pemanggilan pertama sebagai tersangka terdapat Pasal 242 jo Pasal 55. Sedangkan surat panggilan kedua menjadi Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP.‎ Menurut Bambang, perumusan pasal sangkaan terhadap seseorang secara umum tidak memiliki dasar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberi keterangan palsu tehadap saksi-saksi, dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Bambang Widjojanto dilaporkan Sugianto Sabran yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa Pilkada pada 2010. Saat ini, Sugianto menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP. (Rmn/Sss)
Polri: Tidak Ada Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan tidak ada masalah dalam pasal sangkaan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
diperbarui 04 Feb 2015, 18:09 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 18:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
7 8 9 10
Berita Terbaru
Komdigi Temukan 1.923 Konten Hoaks Sepanjang 2024
Resep Empek-Empek Tanpa Ikan, Ini Rekomendasi Bahan Penggantinya
Apa yang Dimaksud dengan Seni Rupa: Pengertian, Jenis, dan Unsurnya
Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong
Rafael Leao: Sergio Conceicao Berikan Energi Positif bagi Saya dan AC Milan
Perbedaan Virus HMPV dan COVID-19, Jenis Virus dan Tingkat Penularannya Tidak Sama
Tepung Sagu Itu Apa: Mengenal Lebih Dalam Bahan Pangan Tradisional
Noah Okafor, Pemain yang Sering Duduk di Bangku Cadangan AC Milan Kemungkinan Akan Pindah ke Klub Jerman
Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Kurikulum Gambut Mulai Diterapkan di Sekolah Dasar hingga Menengah Atas
Memahami Arti Caption dan Penggunaannya Lengkap dengan Tips Membuatnya
Peluang Cuan di Era Gig Economy: Freelance jadi Pilihan?
Trump Ancam Gunakan Kekuatan Militer untuk Kuasai Greenland dan Terusan Panama