Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah adanya penambahan ayat dalam pasal sangkaan, yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan, tidak ada perubahan pasal yang dilakukan penyidik. Melainkan hanya penajaman ayat.
"Itu penajaman saja, bukan perubahan (ayat dalam pasal sangkaan). Tidak ada masalah itu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Pernyataan Rikwanto membantah tudingan Bambang Widjojanto yang mempermasahkan perbedaan pasal sangkaan dalam surat pemanggilan kedua. Menurut Bambang, dalam surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka, ada penambahan ayat dalam pasal sangkaan terhadap dirinya.
Dalam surat pemanggilan pertama sebagai tersangka terdapat Pasal 242 jo Pasal 55. Sedangkan surat panggilan kedua menjadi Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. Menurut Bambang, perumusan pasal sangkaan terhadap seseorang secara umum tidak memiliki dasar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberi keterangan palsu tehadap saksi-saksi, dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Bambang Widjojanto dilaporkan Sugianto Sabran yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa Pilkada pada 2010. Saat ini, Sugianto menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP. (Rmn/Sss)
Polri: Tidak Ada Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan tidak ada masalah dalam pasal sangkaan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Diperbarui 04 Feb 2015, 18:09 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 18:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung
Resep Sayur Sop Ayam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Total Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Hari Ini Bertambah Jadi 6 Orang
Hasil Liga Inggris: Ugarte Cetak Gol Perdana, Manchester United Selamat dari Kekalahan Lawan Everton
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United