Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek hambalang Anas Urbaningrum. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengajukan banding.
"Sudah. Putusannya di Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun atau turun 1 tahun," ujar Humas PT DKI M Hatta saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain hukuman badan, hal lain yang berubah dari putusan yang diketuai Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua adalah terkait barang bukti berupa tanah di Krapyak, Yogyakarta, yang sebelumnya diputuskan untuk disita. Tanah tersebut dikembalikan ke Attabik Ali selaku Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.
"Tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," sambung Hatta.
Selain kedua putusan tadi, vonis yang dibacakan pada Rabu 4 Februari lalu itu tidak ada yang berubah dari yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Yang lainnya sama, dendanya juga sama," pungkas Hatta.
Pengacara Anas Urbaningrum Handika Honggowongso pun membenarkan hal tersebut. Namun menurut Handika, pihaknya belum mempelajari hasil putusan Tinggi DKI Jakarta lantaran belum mendapat salinan resmi.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika di Gedung KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutĀ Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. (Riz/Yus)
Banding, Hukuman Anas Urbaningrum Diputuskan Lebih Ringan
Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diperbarui 06 Feb 2015, 19:49 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 19:49 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Inspirasi Warna Rambut untuk Kulit Sawo Matang, Cocok dan Menarik
IHSG Hari Ini 25 April 2025 Ditutup Melompat 0,99%, Saham UNVR hingga PGEO Menghijau
7 Potret Model Kebaya Simple Modern untuk Pesta Pernikahan, Kombinasi Ini Bikin Nyaman dan Tampil Percaya Diri
Lebih dari 128.000 Orang Melayat Paus Fransiskus di Basilika Santo Petrus
Hyundai Pamer Sistem Hybrid Generasi Baru, Efisiensi Meningkat 45 Persen
Pengamanan Ketat Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Ada Penembak Jitu hingga Jet Tempur
Tips dan Panduan Lengkap Daftar Jadi PPSU Jakarta, Bisa Lewat Online atau Kelurahan
Soal 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto, PDIP: Hanya Klaim dan Bohong
United Tractors Tebar Dividen Rp 2.151 per Saham
Vivo V50 Lite Dibanderol Rp 3,5 Jutaan, Mulai Tersedia di Pasaran
Manchester United Beri Diskon Striker Mandul, Tidak Sampai Setengah Harga Beli
Netflix Resmi Garap Enola Holmes 3, Berikut Bocoran Cerita dan Pemainnya