Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek hambalang Anas Urbaningrum. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengajukan banding.
"Sudah. Putusannya di Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun atau turun 1 tahun," ujar Humas PT DKI M Hatta saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain hukuman badan, hal lain yang berubah dari putusan yang diketuai Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua adalah terkait barang bukti berupa tanah di Krapyak, Yogyakarta, yang sebelumnya diputuskan untuk disita. Tanah tersebut dikembalikan ke Attabik Ali selaku Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.
"Tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," sambung Hatta.
Selain kedua putusan tadi, vonis yang dibacakan pada Rabu 4 Februari lalu itu tidak ada yang berubah dari yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Yang lainnya sama, dendanya juga sama," pungkas Hatta.
Pengacara Anas Urbaningrum Handika Honggowongso pun membenarkan hal tersebut. Namun menurut Handika, pihaknya belum mempelajari hasil putusan Tinggi DKI Jakarta lantaran belum mendapat salinan resmi.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika di Gedung KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. (Riz/Yus)
Banding, Hukuman Anas Urbaningrum Diputuskan Lebih Ringan
Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
diperbarui 06 Feb 2015, 19:49 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 19:49 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan yang Menghadang Indonesia di Masa Depan
Top 3: Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Fimela Day 2024 Tawarkan Keseruan, Tiket Masuk Senilai Rp700 Ribu Cukup Bayar Rp50 Ribu
Top 3 Islami: Ibadah Mbah Moen Biasa tapi Kenapa jadi Wali? Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Nabi Berkali-kali
Memahami Refocusing Adalah: Strategi Anggaran di Masa Pandemi
Cuaca Hari Ini Rabu 27 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal Pada Pagi Hari
13 Tips Agar Suara Bagus dan Merdu Saat Bernyanyi
Lexus LM 500h Cocok Buat Konglomerat yang Butuh MPV Mewah Performa Tinggi
3 Kesalahan Wawancara Kerja, Nomor 1 Sering Dilakukan!
Investor Asing Kabur dari Indonesia di Akhir Tahun, Ada Apa?
Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi
Inggris Berencana Integrasikan Kripto dan Keuangan Tradisional