Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek hambalang Anas Urbaningrum. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengajukan banding.
"Sudah. Putusannya di Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun atau turun 1 tahun," ujar Humas PT DKI M Hatta saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain hukuman badan, hal lain yang berubah dari putusan yang diketuai Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua adalah terkait barang bukti berupa tanah di Krapyak, Yogyakarta, yang sebelumnya diputuskan untuk disita. Tanah tersebut dikembalikan ke Attabik Ali selaku Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.
"Tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," sambung Hatta.
Selain kedua putusan tadi, vonis yang dibacakan pada Rabu 4 Februari lalu itu tidak ada yang berubah dari yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Yang lainnya sama, dendanya juga sama," pungkas Hatta.
Pengacara Anas Urbaningrum Handika Honggowongso pun membenarkan hal tersebut. Namun menurut Handika, pihaknya belum mempelajari hasil putusan Tinggi DKI Jakarta lantaran belum mendapat salinan resmi.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika di Gedung KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. (Riz/Yus)
Banding, Hukuman Anas Urbaningrum Diputuskan Lebih Ringan
Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
diperbarui 06 Feb 2015, 19:49 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 19:49 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Awas Macet Parah di Gadog, 16 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Jelang Perayaan Natal Nasional 2024, Jemaat Sudah Memadati GBK
Sederet Kampiun WorldSBK Jatuh Bangun di MotoGP, Toprak Razgatlioglu OTW Patahkan Kutukan?
Tragis, Petugas Parkir di Garut Tewas Tersengat Listrik Benang Layangan Kawat
Klaim Balas Serangan Israel ke Bandara Yaman, Houthi Tembakkan Rudal ke Bandara Ben Gurion
Ladies, Waspadai Tanda-Tanda Kanker Ovarium yang Muncul Saat Makan
Repdem Siapkan 100 Advokat untuk Dampingi Hasto Kristiyanto
Sinopsis Film '2nd Miracle in Cell No 7', Sekuel yang Ceritakan Hidup Kartika
Perkuat Jakarta Livin Mandiri, Wilda Siti Nurfadhilah Optimistis Lanjutkan Rekor Istimewa di PLN Mobile Proliga 2025
Kisah Haru, Wanita Ini Menyamar Selama 5 Tahun Jadi Kembarannya yang Sudah Meninggal
Instagram Diduga Milik Yong Jun Hyung Ceritakan Momen Manis Bersama HyunA
Jack Miller Dipuji Aset Berharga Yamaha, Pengalaman Naik 3 Motor Berbeda dalam 10 Tahun di MotoGP