Liputan6.com, Jakarta - Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menunda sidang permohonan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mengajukan intervensi.
Hakim Sarpin pun mempersilakan para advokat yang berjumlah 22 orang itu memasuki ruang persidangan.
"Silakan perwakilan saja masuk ke ruang pengadilan," ucap hakim Sarpin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Para advokat yang berasal dari Peradi itu kemudian menyampaikan maksud menjadi pemohon intervensi.
"Kami dari Faksi mengajukan sebagai pemohon intervensi guna menjadi pihak voging untuk membela kepentingan termohon (KPK)," ucap Petrus di hadapan hakim.
‎Hakim Sarpin menjelaskan, dalam sidang praperadilan tidak dikenal intervensi. Kemudian dia meminta para advokat untuk meninggalkan ruang persidangan.
"Sidang ini menggunakan landasan hukum acara pidana, jadi tidak ada intervensi. Oleh karenanya, permohonan saudara tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan. Silakan saudara keluar dari ruang sidang, saya perintahkan saudara keluar dari ruang sidang," ‎pinta Hakim Sarpin.
Para advokat menolak. Namun, lagi-lagi Hakim Sarpin menjelaskan dalam KUHAP tidak diatur intervensi dalam peradilan dan kembali menyuruh mereka keluar ruang persidangan. Mereka akhirnya meninggalkan ruangan sidang.
Advokat yang berjumlah 22 orang itu, di antaranya Petrus Selestinus, Nino Sukarna, Petrus Bala Pattyona, Daniel Tonapa Masiku dan Ardi M Mbalembout. Kemudian, Posma Ganda P Siahaan, Risha Shindyani Halim, Manihar Situmorang, Vinsesius H Ranteallo, Thomas Berdy Dewa, dan Yanrino Sibuea.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Sidang kedua itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK. Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain. (Rmn/Yus)
Puluhan Advokat "Diusir" dari Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Sekelompok pengacara yang menamakan diri Faksi mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 09 Feb 2015, 18:03 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 18:03 WIB
Para wanit cantik berfoto bersama polwan yang menjaga keamanan jelang sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Boring dan Perbedaannya dengan Bored: Panduan Lengkap
Vietnam dan Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis, Budaya hingga Investasi
Manfaat Kacang Pistachio untuk Ibu Hamil yang Perlu Diketahui
Perjalanan Bisnis Haji Isam, Sosok Pengusaha yang Bangun Grup Jhonlin
Komisi VII DPR: Direksi RRI Seolah Membenturkan PHK Karyawan Akibat Makan Bergizi Gratis
Pesona Lisa BLACKPINK Pakai Gaun Korset Transparan di Premiere The White Lotus Season 3
Sekjen PDIP ke Kepala Daerah Terpilih: Bangun Daerah dengan Kekuatan Ide, Bukan Hanya Anggaran
Tidak Perlu Bingung, Ini Cara Membuat Bumbu Olesan Ikan Bakar
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis untuk Pengguna Telegram
Manchester United Bidik Superstar Muda Barcelona, Siapkan Tawaran Rp600 M
350 Caption Romantis Singkat Tidak Alay untuk Pasangan
Sahur Jam Berapa WIB? Panduan Lengkap Waktu Sahur yang Tepat