Puluhan Advokat "Diusir" dari Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Sekelompok pengacara yang menamakan diri Faksi mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Feb 2015, 18:03 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 18:03 WIB
Aksi Wanita Cantik Demo Save Polri di PN Jaksel
Para wanit cantik berfoto bersama polwan yang menjaga keamanan jelang sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menunda sidang permohonan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mengajukan intervensi.

Hakim Sarpin pun mempersilakan para advokat yang berjumlah 22 orang itu memasuki ruang persidangan.

"Silakan perwakilan saja masuk ke ruang pengadilan," ucap hakim Sarpin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Para advokat yang berasal dari Peradi itu kemudian menyampaikan maksud menjadi pemohon intervensi.

"Kami dari Faksi mengajukan sebagai pemohon intervensi guna menjadi pihak voging untuk membela kepentingan termohon (KPK)," ucap Petrus di hadapan hakim.

‎Hakim Sarpin menjelaskan, dalam sidang praperadilan tidak dikenal intervensi. Kemudian dia meminta para advokat untuk meninggalkan ruang persidangan.

"Sidang ini menggunakan landasan hukum acara pidana, jadi tidak ada intervensi. Oleh karenanya, permohonan saudara tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan. Silakan saudara keluar dari ruang sidang, saya perintahkan saudara keluar dari ruang sidang," ‎pinta Hakim Sarpin.

Para advokat menolak. Namun, lagi-lagi Hakim Sarpin menjelaskan dalam KUHAP tidak diatur intervensi dalam peradilan dan kembali menyuruh mereka keluar ruang persidangan. Mereka akhirnya meninggalkan ruangan sidang.

Advokat yang berjumlah 22 orang itu, di antaranya Petrus Selestinus, Nino Sukarna, Petrus Bala Pattyona, Daniel Tonapa Masiku dan Ardi M Mbalembout. Kemudian, Posma Ganda P Siahaan, Risha Shindyani Halim, Manihar Situmorang, Vinsesius H Ranteallo, Thomas Berdy Dewa, dan Yanrino Sibuea.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Sidang kedua itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK. Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain. (Rmn/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya