Liputan6.com, Jakarta - Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menunda sidang permohonan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mengajukan intervensi.
Hakim Sarpin pun mempersilakan para advokat yang berjumlah 22 orang itu memasuki ruang persidangan.
"Silakan perwakilan saja masuk ke ruang pengadilan," ucap hakim Sarpin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Para advokat yang berasal dari Peradi itu kemudian menyampaikan maksud menjadi pemohon intervensi.
"Kami dari Faksi mengajukan sebagai pemohon intervensi guna menjadi pihak voging untuk membela kepentingan termohon (KPK)," ucap Petrus di hadapan hakim.
‎Hakim Sarpin menjelaskan, dalam sidang praperadilan tidak dikenal intervensi. Kemudian dia meminta para advokat untuk meninggalkan ruang persidangan.
"Sidang ini menggunakan landasan hukum acara pidana, jadi tidak ada intervensi. Oleh karenanya, permohonan saudara tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan. Silakan saudara keluar dari ruang sidang, saya perintahkan saudara keluar dari ruang sidang," ‎pinta Hakim Sarpin.
Para advokat menolak. Namun, lagi-lagi Hakim Sarpin menjelaskan dalam KUHAP tidak diatur intervensi dalam peradilan dan kembali menyuruh mereka keluar ruang persidangan. Mereka akhirnya meninggalkan ruangan sidang.
Advokat yang berjumlah 22 orang itu, di antaranya Petrus Selestinus, Nino Sukarna, Petrus Bala Pattyona, Daniel Tonapa Masiku dan Ardi M Mbalembout. Kemudian, Posma Ganda P Siahaan, Risha Shindyani Halim, Manihar Situmorang, Vinsesius H Ranteallo, Thomas Berdy Dewa, dan Yanrino Sibuea.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Sidang kedua itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK. Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain. (Rmn/Yus)
Puluhan Advokat "Diusir" dari Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Sekelompok pengacara yang menamakan diri Faksi mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 09 Feb 2015, 18:03 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 18:03 WIB
Para wanit cantik berfoto bersama polwan yang menjaga keamanan jelang sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, Catat Tanggal Berlakunya
Hore, Harga Tiket Pesawat Turun 10% Sambut Libur Natal dan Tahun Baru
Mentan Amran Tindak Tegas 27 Perusahaan Pupuk yang Bisa Rugikan Petani Rp3,23 Triliun
Tantang Port FC di ACL 2, Persib Bandung Berkekuatan 20 Pemain
China Tawarkan Atraksi Ekstrem Baru, Nikmati Pemandangan dari Tangga Langit Setinggi 1.524 Meter
Sah! BPN Berikan Hak Pakai Lahan 145,89 Ha ke Subholding Upstream Pertamina Group*
Meiska Bersiap Emosional Saat Menyanyikan Soundtrack untuk Film 1 Imam 2 Makmum
Melimpah di Indonesia, Gas Bumi jadi Penunjang Transisi Energi
Kebiasaan Ngemil Ini Ternyata Bisa Picu Diabetes, Hindari Makanan Tersebut
BPOM Ciduk 16 Produk Kosmetik Palsu, Tersebar di Jakarta hingga Makassar
5 Arti Mimpi Pingsan dalam Islam, Cerminkan Kondisi Psikologis Seseorang
Tips Pintar Bahasa Inggris: 41 Cara Efektif Kuasai dalam Waktu Singkat