Liputan6.com, Jakarta - Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menunda sidang permohonan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mengajukan intervensi.
Hakim Sarpin pun mempersilakan para advokat yang berjumlah 22 orang itu memasuki ruang persidangan.
"Silakan perwakilan saja masuk ke ruang pengadilan," ucap hakim Sarpin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Para advokat yang berasal dari Peradi itu kemudian menyampaikan maksud menjadi pemohon intervensi.
"Kami dari Faksi mengajukan sebagai pemohon intervensi guna menjadi pihak voging untuk membela kepentingan termohon (KPK)," ucap Petrus di hadapan hakim.
Hakim Sarpin menjelaskan, dalam sidang praperadilan tidak dikenal intervensi. Kemudian dia meminta para advokat untuk meninggalkan ruang persidangan.
"Sidang ini menggunakan landasan hukum acara pidana, jadi tidak ada intervensi. Oleh karenanya, permohonan saudara tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan. Silakan saudara keluar dari ruang sidang, saya perintahkan saudara keluar dari ruang sidang," pinta Hakim Sarpin.
Para advokat menolak. Namun, lagi-lagi Hakim Sarpin menjelaskan dalam KUHAP tidak diatur intervensi dalam peradilan dan kembali menyuruh mereka keluar ruang persidangan. Mereka akhirnya meninggalkan ruangan sidang.
Advokat yang berjumlah 22 orang itu, di antaranya Petrus Selestinus, Nino Sukarna, Petrus Bala Pattyona, Daniel Tonapa Masiku dan Ardi M Mbalembout. Kemudian, Posma Ganda P Siahaan, Risha Shindyani Halim, Manihar Situmorang, Vinsesius H Ranteallo, Thomas Berdy Dewa, dan Yanrino Sibuea.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Sidang kedua itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK. Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain. (Rmn/Yus)
Puluhan Advokat "Diusir" dari Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Sekelompok pengacara yang menamakan diri Faksi mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 09 Feb 2015, 18:03 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 18:03 WIB
Para wanit cantik berfoto bersama polwan yang menjaga keamanan jelang sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai