Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3/2025) sore, mengungkapkan bahwa korban (berusia 6 tahun) dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Advertisement
Baca Juga
Saat dipesan F menyanggupinya sehingga F lalu mencari anak-anak dan mendapati korban dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Advertisement
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar dia seperti dilansir Antara.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, ujar dia, pelaku koperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.
Lebih lanjut kata dia, saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapolres Ngada nonaktif), karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe disebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Tak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
Penyelidikan dan Proses Hukum Sedang Berlangsung
Kasus penangkapan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuri perhatian publik setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila. Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2024, di sebuah hotel di Kupang, NTT. Menyusul penangkapan tersebut, proses penyelidikan kini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan (BG), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat semua proses hukum yang berlangsung.
"Terkait dengan kasus Ngada, Kompolnas akan menurunkan tim untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujarnya saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur.
Setelah ditangkap, AKBP Fajar langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Ya, saya akan tunjuk pengganti sementara," kata Kapolda NTT tanpa menyebutkan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.
Proses hukum ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran berat. Penyelidikan oleh Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Kombes Pol Henry Novika Chandra memastikan bahwa semua langkah hukum akan dilakukan secara transparan.
Advertisement
Jadi Sorotan
Kasus penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Proses hukum yang sedang berlangsung akan diawasi oleh Kompolnas untuk memastikan keadilan dan transparansi. Masyarakat berharap, kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memperbaiki citra Polri di mata masyarakat.
