Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI hanya dilakukan pada tiga pasal dan tidak ada dwifungsi.
Saat ini Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah menarik perhatian publik dan terutama pada Pasal 47 yang mengatur penempatan personel TNI aktif di luar organisasi TNI.
Baca Juga
Budi Gunawan mengatakan, revisi tiga pasal pada UU TNI sesuai dengan penjelasan pemerintah dan tidak adanya perubahan apapun. Yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Advertisement
"Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah, terkait dengan Revisi UU TNI hanya dalam lingkup tiga pasal saja yang diubah. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan," kata Budi Gunawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun yang diatur. Ketiga, Pasal 47 mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif," sambungnya.
Ia menjelaskan, khusus Pasal 47 ada penambahan kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh militer aktif. Namun, selama ini kementerian dan lembaga tersebut memang sudah ditempati oleh TNI.
Menurutnya, dengan Revisi UU TNI dijelaskannya, pembatasan penempatan prajurit aktif TNI semakin jelas dan tegas.
"Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian dan lembaga menjadi 16. Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, kemudian Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Tak Kembalikan Dwifungsi TNI
Ia menegaskan, Revisi UU TNI tidak bermaksud untuk mengembalikan dwifungsi TNI atau militer seperti yang terjadi di era Orde Baru. Karena itu, pria akrab disapa BG ini meminta semua pihak tidak lagi khawatir.
Menurutnya, tujuan Revisi UU TNI adalah untuk menyesuaikan kebutuhan atas perkembangan zaman. Sehingga, TNI akan semakin profesional.
"Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana. Tidak ada (dwifungsi TNI)," pungkas dia.
Advertisement
Dasco: Tidak Ada Kebut Mengebut Dalam Pembahasan RUU TNI
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco membantah isu bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan ngebut.
"Tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Lomisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia menegaskan, pembahasan Revisi UU TNI yang digelar pada Jumat-Sabtu atau 14-15 Maret di Hotel Fairmont, Jakarta, digelar terbuka dan bukan diam-diam.
"Kedua bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat diagenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka," kata dia.
Menurut Dasco, rapat Panja Konsinyering digelar sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan. Bahkan juga sudah mengikuti efisiensi anggaran.
"Konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturabnya dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada. Walaupun rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi," pungkas dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
