2 Hal yang Buat KPK Santai Hadapi Praperadilan Budi Gunawan

KPK belum perlu menghadirkan Ketua KPK Abraham Samad dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Feb 2015, 23:56 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 23:56 WIB
Suasana Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 2 hal yang membuat santai menghadapi praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan tidak terlalu mempermasalahkan apa yang akan terjadi terhadap hasil praperadilan Budi Gunawan.

"Ada 2 hal yang buat kita santai. Kita hanya menjawab kontek hukumnya saja. Kemudian yang kedua dasar penetapan bukti kita kuat. Dan kita tidak bisa menerbitkan SP3 (penghentian kasus). Kalau dipahami harusnya perkara ini tetap berjalan," ujar Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Di sisi lain, Rasamala mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi pembuktian pada sidang praperadilan berikutnya.

"Ya, itu menyampaikan bukti dan saksi 2 hari untuk BG (Budi Gunawan) dan 2 hari untuk KPK. Intinya kita siap saja," kata dia.

Terkait apakah Abraham Samad akan dihadirkan sebagai saksi, Rasamala mengaku belum perlu.

"Naggak perlu. Praperadilan menguji prosedural formil, hanya prosesnya. Tidak masuk dalam pokok materi. Nanti kita lihat (pada sidang berikutnya)," tandas Rasmala.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Sidang kedua itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK. Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya