Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan, dalam kasus ini, Samad terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan itu juncto pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun," jelas Endi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, Abraham Samad juga dikenakan pasal Pasal 264 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa 'Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik'.
"Serta pasal 266 ayat (1) juncto 5526 KUHP," kata Endi.
Pasal itu menyebutkan, "Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kenalannya, Feriyani Lim.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan. (Tya/Yus)
Jadi Tersangka, Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara
Pasal yang dikenakan itu junto pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Diperbarui 17 Feb 2015, 11:43 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 11:43 WIB
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers di Gedung KPK mengenai Mentri dalam Kabinet Jokowi-JK, Jakarta, Rabu (22/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelita Air Sambut Armada Baru Airbus A320, Siap Tingkatkan Konektivitas Nusantara
5 Wisata Dieng, Destinasi Favorit Saat Berkunjung ke "Negeri Atas Awan"
Model Baju Anak Laki-laki yang Keren dan Trendi untuk 2025
Kunjungan Bersejarah Delegasi Al-Azhar Asy-Syarif Mesir di Al-Mashduqi IIBS Garut
Perpisahan Terakhir untuk Paus Fransiskus: Ribuan Umat Beri Penghormatan di Vatikan
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Imbas Ketidakpastian Perang Tarif
5 Model Baju Batik Terbaru 2025 Wanita Berhijab
Pemkab Tangerang Luncurkan Program Beasiswa bagi Warga Kurang Mampu, Sediakan 235 Kuota
10 Model Pintu Rumah Cantik Minimalis, Memperindah Hunian
Link Live Streaming BRI Liga 1 Arema FC vs Madura United, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Gus Baha Ceritakan Bumi yang Tersiksa dan Mengeluh, Kenapa?
Jumbo Melibas Dilan 1990 dan Pengabdi Setan 2, Jadi Film Indonesia Terlaris ke-4 Sepanjang Masa