Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan Barat. Namun penetapan status tersangka terhadap Samad ini dinilai sebagai sebuah tindakan politis dan kriminalisasi.
Hal ini disampaikan pengacara Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana. Namun advokat yang juga menanganai kasus pimpinan lain KPK, Bambang Widjojanto itu menilai, kasus ini lebih mudah dibanding perkara yang menimpa BW.
"Dari segi kasus tidak rumit. Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK. Kalau Pak BW (Bambang Widjojanto) kriminalisasi terhadap advokat. Ini beda kualitas," ujar Nursyahbani Katjasungkana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Nursyahbani mengatakan, Abraham Samad telah menunjuk sejumlah orang untuk menjadi pengacaranya. Selain dirinya, Samad juga menggandeng pengurus Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Saya sudah mendapat informasi, dan Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman tim kuasa anti-kriminalisasi," ujar Nursyahbani.
Dia menjelaskan, saat ini tim pengacara akan melakukan rapat bersama Samad di gedung KPK untuk membahas penetapan tersangka ini. Namun, pihaknya akan tetap menghormati dan kooperatif dengan penegak hukum yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kita akan taat hukum. Sprindik sudah kami terima," pungkas pengacara Abraham Samad itu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.
Penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik, berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. (Ndy/Mut)
Advertisement