Diperiksa 20 Februari, Abraham Samad Langsung Ditahan?

Abraham Samad yang kini menyandang status tersangka akan dihadapkan pada penyidik Polda Sulsel pada 20 Februari 2015 nanti.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Feb 2015, 12:24 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 12:24 WIB
abraham samad, abraham samad tersangka
Abraham Samad yang kini menyandang status tersangka akan dihadapkan pada penyidik Polda Sulsel pada 20 Februari 2015 nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad resmi menyandang status tersangka dugaan kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka disematkan penyidik Polda Sulselbar usai memeriksa 23 orang saksi dan melakukan gelar perkara.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan perihal status tersangka Samad itu. Menurut dia, Samad akan dihadapkan pada penyidik Polda Sulsel pada Jumat 20 Februari 2015.

"Jadi hari ini dilayangkan surat panggilan kepada AS (Abraham Samad) sebagai tersangka untuk menghadap ke penyidik di Polda Sulsel hari Jumat, tanggal 20 Februari, ya. Jadi kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, status ya tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Lantas akankah Samad langsung ditahan saat pemeriksaan perdana nanti? "Belum ditentukan ya apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak," ucap Rikwanto.

Rikwanto menuturkan, kasus yang menjerat Ketua KPK itu ialah tentang administrasi kependudukan. Samad diancam dengan pidana 8 tahun penjara.

"Yang jelas itu pasal 263, 264, 266 KUHP, dan pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU Nomor 24 tahun 2013. Ini ancaman hukumannya 8 tahun maksimal," tutur Rikwanto.

Polda Sulsel menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim. (Ndy/Mvi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya