Liputan6.com, Bandung Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menuntut hukuman mati kepada kakak beradik, Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40), karena membawa 590 kilogram ganja kering.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/2/2015), JPU Tedy Setiawan mengatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jubel atau menyerahkan narkotika golongan 1.
"Dengan ini kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati," kata Tedy dalam amar putusannya.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah JPU menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintahan yang tengah gencar memberantas narkotika. "Untuk yang meringankannya tidak ada yang mulia," tambah dia dalam persidangan.
Selain kakak beradik, Zainuddin dan Syarifuddin, satu terdakwa lainnya yang berperan sebagai penerima lima karung ganja kering dari keduanya yaitu Dede Sutisna (32) dijatuhi hukuman mati dan dijerat dengan pasal 114 ayat dua (2) Jo Pasal 132 ayat satu UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (24/2/2015) mendatang.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum, Dandy Karyana, mengatakan kliennya hanya menjadi korban mafia narkotika yang beroperasi di Indonesia.
Ia menambahkan, kliennya hanya orang desa yang hanya mendapat perintah dari komplotan mafia dan tidak bisa menolak karena ketakutan.
"Namanya mafia, bisa saja klien kami itu tiba-tiba disuruh jalan, tidak tahu ada barang itu. Mau lapor ketakutan, namanya orang dari desa," terang Tedy. (Tya/Yus)